Berita Tapin
Sudah Dianggarkan, Tenaga Kontrak di Tapin Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan
Sebanyak 1.682 orang tenaga kontrak di Setda Tapin, SOPD maupun Kecamatan akan menerima jaminan BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Sebanyak 1.682 orang tenaga kontrak yang bekerja di Setda Tapin, SOPD maupun Kecamatan di Kabupaten Tapin akan menerima jaminan BPJS Ketenagakerjaan.
Proses penerimaan jaminan BPJS Ketenagakerjaan resmi terlaksana di tahun 2022 ini.
Kepala Disnaker Tapin, Hj. Fauziah, mengatakan jaminan BPJS Ketenagakerjaan untuk tenaga kontrak sudah dianggarkan.
"Sistemnya dianggarkan tersendiri. Tidak mengurangi gaji mereka. Setiap orang hanya 9.800 rupiah untuk BPJS Ketenagakerjaannya," ungkapnya, Senin (11/4/2022).
Baca juga: Hanya Sehari, Selasa Besok Disdag Tapin Adakan Pasar Murah di Halaman Sekretariat TP PKK
Baca juga: Disnaker Tapin Buka Pos Pengaduan THR 2022, Operasional H-10 Sebelum Lebaran
Hj. Fauziah mengatakan dari anggaran, hanya dua jaminan yang berlaku yakni kecelakaan dan kematian.
Untuk jaminan hari tua (JHT) masih belum ada.
"Untuk JHT masih kita usahakan," lanjutnya.
Fauziah mengatakan, mekanisme pembayaran semuanya diserahkan kepada Disnaker, sedangkan pegawai bersangkutan hanya menyerahkan data kontraknya.
"Jadi kita yang membayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, karena anggarannya ada di Disnaker," pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)