Berita Tapin

Disnaker Tapin Buka Pos Pengaduan THR 2022, Operasional H-10 Sebelum Lebaran

Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapin akan kembali membuka Pos Pengaduan THR 2022.

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Eka Dinayanti
Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapin, Hj Fauziah 

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapin akan kembali membuka Pos Pengaduan THR 2022.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapin, Hj. Fauziah saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

"Ya. Pos pengaduan THR bagi buruh tahun 2022 akan kembali kita buka," jelasnya, Sabtu (9/4/2022).

Hj. Fauziah mengatakan untuk waktunya H-10 sebelum hari raya sudah mulai beroperasi.

Baca juga: Empat Proyek Pemkab Tapin yang Mangkrak Kembali Dilanjutkan

Baca juga: Narkoba Kalsel - Kedapatan Pesta Sabu, Dua Pemuda di Tapin Tak Berkutik Diciduk Petugas

"Tujuannya tidak lain ditujukan bagi seluruh buruh yang bekerja di 132 perusahaan yang ada di Kabupaten Tapin," paparnya.

Fauziah mengatakan, pelayanan di pos pengaduan dibuka setiap hari kerja, ditujukan kepada kurang lebih 17.838 buruh atau pekerja di wilayah Kabupaten Tapin, apabila tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

"THR itu wajib sebagaimana tertuang dalam surat edaran dari Kementrian Ketenagakerjaan RI. Jadi, mengantisipasi terjadinya keluhan terkait pembayaran THR," ungkapnya.

Hj. Fauziah mengatakan kepada para pekerja atau buruh yang tidak dibayarkan THR oleh perusahaan tertentu, silakan melapor.

"Terkait ini, kita juga akan segera mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak-pihak perusahaan untuk menyampaikan laporan pemberian THR paling lambat H-1," tegasnya.

Ia mengatakan, perusahan wajib untuk memberikan THR kepada buruh H-7 sebelum Idul Fitri 1443 H dan paling lambat H-1.

"Pos pengaduan THR ini sudah dimulai sejak 2017 lalu hingga 2021 kemarin, tidak ada keluhan ataupun laporan dari buruh terkait THR. Namun antisipasi hal tersebut penting untuk dilaksanakan," lanjutnya.

Baca juga: DLH Banjarmasin Siapkan Angkutan Sampah untuk Pasar Wadai

Baca juga: Operasi Sikat Intan 2022, Polres Banjarbaru Amankan 63 Botol Arak Bali

Ia mengatakan ada hak buruh untuk mendapatkan THR, kalau misalnya dia (buruh) bekerja sudah beberapa tahun bekerja, THRnya disesuaikan dengan gaji pokok yang diterima terakhir.

"Apabila kemudian ada perusahan yang tidak memenuhi kewajibannya, maka pertama akan diberikan peringatan dan bila tidak dihiraukan maka sanksi terberat adalah penutupan perusahaan," tegasnya.

Di Kabupaten Tapin tercatat ada 132 perusahaan.

Di antaranya sektor usaha pertambangan, perkebunan, dan jasa.

(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved