Berita Kabupaten Banjar

Putusan Dirut Perumda PBB Menyegel Warung Makan di Pasar Martapura Berbuntut Panjang

Pemilik warung makan di Pasar Martapura yang disegel Perumda Pasar Bauntung Batuah lapor ke Polres Banjar.

Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Alpri Widianjono
HUMAS PERUMDA PASAR BAUNTUNG BATUAH UNTUK BPOST
Tim gabungan menyegel sebuah warung makanan dan minuman khas Banjar di kawasan Pasar Martapura atau kerap disebut Blauran, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Jumat (1/4/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Putusan Dirut Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) atas usaha sebuah warung makan di kompleks Pasar Martapura pada 1 April 2021 berbuntut panjang.

Pedagang makanan khas Banjar di Belauran atau lokasi Terminal Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), yang telah disegel melapor ke polisi.

Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Humas Polres Banjar, Iptu H Suwarji, saat dikonfirmasi, Senin (11/4/2022).

"Itu bentuknya pengaduan masyarakat saja, bukan laporan, saat ini ini masih dalam penyelidikan Satreskrim," ujar Iptu H Suwarji.

Baca juga: Pasang Tarif Semaunya, Satu Warung Makanan di Pasar Martapura Ini Disegel Tim Gabungan

Baca juga: Ciduk Warung Sakadup,  Satpol PP Dapati Rumah Makan di Banjarbaru ini Layani Makan Saat Siang Hari

Baca juga: Persiapkan Evakuasi Jemaah Haul ke-2 Guru Zuhdi, Rescue 911 Gunakan Jalur Air di Banjarmasin

Sementara itu, Dirut Perumda Pasar Bauntung Batuah, Rusdiansyah, mengaku belum menerima undangan klarifikasi dari kepolisian, jika keputusan manajemen diadukan pedagang bersangkutan.

Menurutnya, keputusan menyegel dan mencabut izin berdagang makanan sebuah warung di kawasan Belauran itu sudah final.

"Surat pernyataan pedagang dan berjanji untuk tidak melakukan pelanggaran lagi sudah 4 kali ditandangani,  bahkan diatas materai di kantor Perumda Pasar Bauntung Batuah dan disaksikan oleh pegawai serta konsumen yang mengadukan," katanya.

Selain itu, adanya laporan langsung yang disampaikan ke Perumda Pasar Bauntung Batuah, juga keluhan konsumen yang disampaikan lewat media sosial.

Baca juga: Kronologi Pria Bunuh Juru Parkir di Pasar Bawang Kota Banjarmasin, Motif Dendam

Baca juga: Terdakwa Mantan Kadis ESDM Kabupaten Tanbu Ini Disebut Dapat Rp 11 Miliar dari Dirut PT PCN

Baca juga: VIDEO - Gunakan Rompi Oranye Tahanan KPK, Bupati HSU non-aktif Jalani Sidang Perdana

Rusdiansyah mengaku penyegelan tempat berjualan dan tidak memberi izin pedagang berjualan di lokasi belauran.

"Selanjutnya, kami sudah mempersiapkan tempat berjualan yang lebih baik, yaitu di Kawasan Wisata Kuliner Barokah. Ini sebagai bentuk perhatian Perumda Pasar Bauntung Batuah agar pedagang masih dapat berjualan di tempat yang sudah disiapkan, sehingga tidak harus khawatir tidak bisa berjualan," tutupnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Mukhtar Wahid)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved