Berita Banjarmasin
Gelar Aksi di Depan DPRD Kota Banjarmasin, HMI Sampaikan Lima Tuntutan
Anggota DPRD Kota Banjarmasin berjanji menindaklanjuti tuntutan HMI mengenai minyak goreng, BBM, Perda Ramadhan dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Puluhan peserta aksi yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), pulang dengan membawa senyum lebar.
Mereka melaksanakan aksinya sekitar 2 jam di depan Kantor DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (13/4/2022) siang.
Lima tuntutan sikap HMI telah ditindaklanjuti oleh DPRD Kota Banjarmasin, yaitu yang pertama, meminta Ketua Dewan untuk menyelesaikan permasalahan mafia minyak goreng.
Kedua, menyelesaikan permasalahan kelangkaan BBM solar, memastikan ketersediaan pertalite di tengah kenaikan pertamak, serta membentuk satgas migas bersama HMI.
Ketiga, membentuk Perda Pelecehan Seksual yang mengacu pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Baca juga: Terjerat Korupsi, Kepala Kesbangpol Banjarmasin Kasman Resmi Jalani Hukuman di Lapas Teluk Dalam
Baca juga: Simulasi Bus Trans Banjarbakula Kalsel dari Gambut ke Batibati, Beroperasi 16 April 2022
Keempat, menghapus Perda Ramadan Nomor 4 Tahun 2005 dan membentuk Perda baru sesuai dengan kondisi sekarang.
Kelima, menuntut Ketua DPRD Banjarmasin menegaskan kembali Perda Nomor 12 tahun 2016 tentang usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi.
"Hari ini kami tegaskan HMI menang, karena tuntutan kami sudah dipenuhi oleh DPRD Kota Banjarmasin. Selanjutnya, kami memberikan waktu selama dua bulan untuk merealisasikan janji atas tuntutan ini," kata Ketua Umum HMI Cabang Banjarmasin, Nurdin Ardalepa.
Sementara itu Ketua DPRD Banjarmasin, Harry Wijaya, membacakan tindak lanjut dari tuntutan HMI.
Di antaranya, DPRD Banjarmasin menerima tuntutan yang telah disampaikan dan dengan segera menindaklanjutinya, mengedepankan tugas pokok dan fungsi Legalasi, Anggaran dan Pengawasan.
Baca juga: Buntut Merazia Warung Non Halal, Instagram Satpol PP Banjarmasin Diserang Netizen
Baca juga: Kebakaran di Kalsel - Amuk Si Jago Merah di Desa Baluti HSS, Rumah Perias Pengantin Tinggal Puing
Baca juga: Penyidikan Korupsi Bank Plat Merah di Batola, Kejati Kalsel Kembali Panggil Kepala Cabang
Segala tuntutan yang merupakan domain DPRD Banjarmasin sebagai lembaga perwakilan masyarakat akan ditindak lanjuti, khususnya pembentukan Peraturan Daerah terkait Kekerasan Seksual sesuai dengan wewenang.
Tuntatan lain yang merupakan kewenangan eksekutif, khususnya dengan kenaikan harga minyak goreng, ketersedian bahan bakar minyak baik solar dan pertalite, serta penegakan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang tempat hiburan malam, segera ditindaklanjuti dengan memanggil seluruh stakeholder guna melaksanakan fungsi pengawasan DPRD Banjarmasin.
"Terkait tuntutan penghapusan Perda Ramadhan, segera kami koordinasikan dengan Pemerintah Kota Banjarmasin untuk bersama-sama mengkaji peraturan daerah tersebut, dengan melibatkan stakeholder dan tokoh masyarakat/agama ," ucapnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)