Korupsi Kalsel

Terjerat Korupsi, Kepala Kesbangpol Banjarmasin Kasman Resmi Jalani Hukuman di Lapas Teluk Dalam

Kepala Badan Kesbangpol Pemko Banjarmasin, Kasman resmi menjalani hukuman di Lapas Teluk Dalam

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
instagram @kejaribanjarmasin
Kejari Banjarmasin melakukan eksekusi terhadap Kepala Kesbangpol Banjarmasin, Kasman (oren) terkait kasus korupsi pembangunan Terminal KM 6 Banjarmasin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, Kasman resmi menjalani hukuman.

Kasman tidak lain merupakan terpidana untuk kasus korupsi proyek pembangunan Terminal KM 6 Banjarmasin pada 2013-2015, yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp 2,5 Miliar.

Dalam kasus ini, Kasman saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin.

Dan dia tidak sendirian, karena bawahannya yakni Mahmudah dan juga kontraktor penyedia jasa yakni Ir Fahmi Nurahman juga menjadi terpidana.

Baca juga: Penyidikan Korupsi Bank Plat Merah di Batola, Kejati Kalsel Kembali Panggil Kepala Cabang

Baca juga: Terbukti Korupsi Suap Proyek Irigasi, Mantan PLT Kadis PUPRP HSU Divonis 6 Tahun Penjara

Baca juga: Karutan Putusibau Kalbar Beserta 2 Pegawainya di Non Aktifkan, Buntut Tahanan Kasus Korupsi Kabur

Kasman pun sempat mengajukkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun beberapa tahun lalu sudah ditolak oleh MA.

Alih-alih ingin mendapat keringanan dengan mengajukkan Kasasi, putusan MA justru menambah vonis hukuman kepada Kasman.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin hanya divonis dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta dengan subsidair enam bulan kurungan.

Namun hingga tingkat kasasi, vonisnya menjadi empat tahun dengan denda sebesar Rp 200 juta, dan apabila tidak membayar denda maka akan diganti dengan kurungan badan selama enam bulan.

Kejari Banjarmasin pun sudah mengeksekusi terpidana atas nama Kasman ini pada Jumat (8/4/2022).

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banjarmasin, Arif Ronaldi SH membenarkan bahwa pihaknya sudah melakukan eksekusi Putusan Kasasi No.1840K/PID.SUS/2019 tertanggal 23 Juli 2019.

Baca juga: Jalani Sidang Perdana Perkara Korupsi, Bupati HSU Non-aktif Abdul Wahid Dijerat Dua Kasus Ini

"Kita sudah melakukan eksekusi terpidana atas nama Kasman. Dan kita baru bisa mengeksekusi karena baru menerima salinan putusannya," ujar Arif Ronaldi kepada awak media, Rabu (13/4/2022) siang. 

Foto Kejari Banjarmasin saat melakukan eksekusi terhadap terpidana Kasman ini pun beredar, dimana Kasman sudah berada di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin atau yang juga dikenal dengan Lapas Teluk Dalam.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved