Korupsi Kalsel

Terbukti Korupsi Suap Proyek Irigasi, Mantan PLT Kadis PUPRP HSU Divonis 6 Tahun Penjara

Mantan PLT Kadis PUPRP HSU, Maliki dinyatakan terbukti bersalah terlibat Korupsi Suap Proyek Irigasi di HSU Divonis 6 Tahun Penjara

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
Majelis Hakim pemeriksa dan pengadil perkara korupsi suap proyek irigasi di Kabupaten HSU membacakan vonis terhadap terdakwa Mantan Plt Kepala Dinas PUPRP HSU, Maliki, Rabu (13/4/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Terbukti bersalah, terdakwa perkara korupsi suap proyek irigasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) yaitu Mantan Plt Kadis PUPRP HSU, Maliki divonis pidana penjara 6 tahun penjara. 

Vonis dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang diketuai Jamser Simanjuntak dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang dihadiri terdakwa secara daring dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Rabu (13/4/2022).

Tak cuma pidana penjara, terdakwa juga dipidana denda sebesar Rp 250 juta dan apabila tidak dibayarkan paling lambat 1 bulan setelah putusan inkrah, maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan. 

Maliki juga divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 195 juta dan jika tidak mampu membayar maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. 

Baca juga: Terdakwa Korupsi Proyek Irigasi HSU Diterima sebagai Justice Collaborator

Baca juga: Sidang Korupsi Proyek Irigasi di HSU Kalsel, Mantan Plt Kadis PUPRP Dituntut 4 Tahun Penjara 

Baca juga: Sidang Perkara Korupsi Suap Proyek Irigasi HSU, Terdakwa Maliki: Saya Menyesal

"Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak. 

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menolak dan atau mengenyampingkan seluruh poin pembelaan terdakwa baik yang disampaikan sendiri oleh terdakwa maupun melalui kuasa hukumnya. 

Majelis Hakim juga menolak pembelaan terdakwa yang meminta keringanan hukuman selaku pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum (justice collaborator). 

"Terdakwa tetap merupakan pelaku utama dalam perkara ini, sehingga permohonan keringanan hukuman sebagai justice collaborator haruslah ditolak," ujar Majelis Hakim.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih tinggi dibanding tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK pada sidang sebelumnya. 

Dimana Maliki dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara. 

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti Rp 195 juta. 

Jika uang pengganti tidak dibayarkan setelah 1 bulan putusan inkrah, maka harta bendanya bisa disita untuk dilelang dan apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan tambahan pidana penjara selama 3 tahun.

Atas putusan tersebut, terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir, sehingga ada waktu 1 minggu pasca putusan dibacakan untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau banding. 

Sikap serupa juga diambil oleh Jaksa Penuntut Umum KPK atas vonis tersebut. 

"Kami juga pikir-pikir yang Mulia," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Titto Jaelani kepada Majelis Hakim. 

Baca juga: Jadi Saksi Sidang Korupsi Proyek Irigasi HSU, Abdul Wahid Sebut Setor Dana ke Oknum Kemenkeu 

Baca juga: Sidang Korupsi Proyek Irigasi HSU, Penerima Dana Fee Berkode A.1 adalah Bupati Non-Aktif Abdul Wahid

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved