Berita Banjarmasin
Sidang Korupsi Proyek Irigasi HSU, Penerima Dana Fee Berkode A.1 adalah Bupati Non-Aktif Abdul Wahid
Kode A.1 menjadi perhatian penuntut umum KPK karena diduga penerima dana kode A.1 tersebut merupakan Bupati HSU non-aktif, Abdul Wahid.
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang perkara korupsi proyek irigasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dengan terdakwa Mantan Plt Kepala Dinas PUPRP HSU, Maliki berlanjut di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (2/3/2022).
Dua terpidana dalam perkara yang masih terkait dengan korupsi proyek irigasi tersebut yaitu Marhaini dan Fachriadi diahdirkan sebagai saksi dalam persidangan kali ini oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak ini penuntut umum mengkonfrontir saksi Marhaini dengan barang bukti berupa buku catatan yang disita dari saksi Mujib.
Dalam perkara ini, Mujib merupakan perantara penyerahan uang fee dari para kontraktor pemenang pekerjaan kepada terdakwa Maliki.
Baca juga: Razia hingga Tes Urin di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin, Ini Hasilnya
Baca juga: Korupsi di Kalsel :Perkara Proyek Irigasi HSU, Dua Kontraktor Divonis 1 Tahun 9 Bulan
Dimana dalam buku catatan itu terdapat daftar sejumlah nama dan nominal uang yang telah diserahkan dari fee pekerjaan di Dinas PUPRP HSU sejak Tahun 2020.
Meski demikian, tak seluruhnya dalam daftar tersebut tertulis nama jelas penerima dana melainkan ada pula yang dalam bentuk kode.
Kode A.1 dalam catatan tersebut menjadi perhatian penuntut umum KPK karena diduga penerima dana dengan kode A.1 tersebut merupakan Bupati HSU non-aktif, Abdul Wahid.
Meski sempat memberikan jawaban yang bertele-tele, namun dalam kesaksiannya Marhaini mengaku mengetahui bahwa orang yang dimaksud sebagai kode A.1 tersebut adalah Bupati HSU non-aktif, Abdul Wahid.
"Setahu saya secara umum kode A.1 ini adalah Abdul Wahid," kata Marhaini.
Pada bukti buku catatan yang ditampilkan dalam persidangan ini, terlihat kode A.1 menerima uang senilai Rp 942.650.000 pada Tahun 2020.
Meski demikian Marhaini mengaku sebelum ditunjukkan oleh penyidik KPK, Ia tidak pernah melihat buku catatan milik saksi Mujib tersebut.
Sedangkan terkait syarat tak tertulis pemberian fee atas proyek pekerjaan yang dimenangkannya di Tahun 2021, Marhaini mengakui memang telah diberitahu bahwa fee yang harus diserahkan sebesar 15 persen.
Baca juga: Pasokan Migor Masih Seret, Sejumlah Pedagang di Pelaihari Bingung Tiap Hari Didatangi Pembeli
Baca juga: Tergiur Iming-iming Uang, Anak di Bawah Umur 18 Kali Jadi Korban Pencabulan Kakek di Tanbu
"Itu disampaikan Pak Maliki saat pertemuan kedua kami sebelum lelang. Saya berdua dengan Fachriadi," kata Marhaini.
Dimana di Tahun 2021 Marhaini memangkan tender proyek rehabilitasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Kayakah dengan pagu anggaran Rp 2 miliar dengan fee sebesar Rp 300 juta.
Pertemuan dengan terdakwa Maliki yang berisi pembahasan terkait persyaratan fee juga dibenarkan saksi Fachriadi dalam kesaksiannya di persidangan ini.
"Saya ikut dua pertemuan bersama Marhaini dan Pak Maliki. Saya dapat pekerjaan DIR Banjang, pengerukan sungai pagunya sekitar Rp 1,59 miliar," terang Fachriadi.
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)