Berita Banjarbaru

Status Orang Tua Jasad Bayi di Kemuning Banjarbaru, Pacar Ditetapkan Jadi Tersangka

Polres Banjarbaru belum menetapkan tersangka kepada MA (17), pelajar wanita yang tega membuang bayi yang baru ia lahirkan di Kemuning

Penulis: Rizki Fadillah | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah
RILIS KASUS - Pengungkapan kasus penemuan bayi di Jalan Rossela, Kemuning dipimpin Kaporles di Joglo Mapolres Banjarbaru, Selasa (14/10/2025) siang. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Kepolisian dari Polres Banjarbaru belum menetapkan tersangka kepada MA (17), pelajar wanita yang tega membuang bayi yang baru ia lahirkan di Kemuning, Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru.

Kasatreskrim Polres Banjarbaru, AKP Haris Wicaksono mengungkapkan alasan pihaknya belum menaikan status MA dan masih berstatus sebagai korban.

Haris mengatakan penanganan perkara MA menunggu hasil uji lab DNA untuk mencocokan jasad bayi dengan MA dan R, dan menunggu kondisi fisik dan psikis MA pulih. 

MA juga disebut bersikap koperatif dan masih di bawah umur. Saat diamankan, MA langsung dibawa ke Rumah Sakit Idaman Banjarbaru karena belum mendapatkan penanganan pasca melahirkan sendiri.

Baca juga: Terungkap Jasad Bayi di Kemuning Banjarbaru Hasil Hubungan Gelap Remaja, Dilahirkan di Toilet

Baca juga: Gubernur Muhidin Rombak 11 Pejabat Pemprov Kalsel, Banyak Wajah Baru dari Kabupaten–Kota

Saat ini, ungkap Haris, MA masih dititipkan kepada orangtuanya, dan dalam pendampingan psikolog dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarbaru.

“Si perempuan harus mendapatkan dulu hak-haknya, sambil menunggu hasil tes DNA, setelah keluar, proses penyelidian dilanjutkan kepada MA,” katanya.

Sementara itu, R (19) selaku pacar dan yang menghamili MA, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tengang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana badan maksimal 5 tahun penjara.

“Kami menerbitkan dua LP, satu tindak pidana pembuangan bayi dan satu kasus persetubuhan. Si laki-laki tidak terkibat pembuangan bayi ataupun penggugranx sehingga tersangka R kami jerat pasal persetubuhan,” kata Kasat Reskrim.

Terhadap kasus MA, pihaknya juga disebut akan melakukan korodiansi dengan pihak Bapas Kelas 1 Banjarmasin dalam penanganan perkaranya.

Sebelumnya diberitakan, kasus pembuangan bayi menggerkan warga Jalan Rossela, Kelurahan Kemuning, Banjarbaru pada Sabtu (4/10/2025) lalu.

Jasad bayi perempuan dalam kantong plastik ditemukan dalam kondisi meninggal dunia oleh warga sekitar menjelang Magrib.

Bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh seseorang wanita ODGJ di pinggir Jalan Rossle dan berjalan membawa bungkusan berisi bayi tersebut.

Warga yang melihat wanita itu langsung menanyakan  barang yang dibawa dan berapa terkejutnya warga sekitar ketika membuka isi bungkusan berisi jasad bayi perempuan baru lahir.

(Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved