Berita Banjarmasin

Korupsi di Kalsel :Perkara Proyek Irigasi HSU, Dua Kontraktor Divonis 1 Tahun 9 Bulan

Dua kontraktor pemenang proyek pekerjaan irigasi di Dinas PUPRP Kabupaten HSU divonis hukuman 1 tahun 9 bulan

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
Sidang Vonis Perkara Korupsi Proyek Irigasi HSU Dengan Terdakwa Dua Kontraktor di Kabupaten HSU digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (7/2/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dua kontraktor pemenang proyek pekerjaan irigasi di Dinas PUPRP Kabupaten HSU, Marhaini dan Fachriadi yang menjadi terdakwa perkara korupsi menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (7/2/2022).

Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak yang memimpin sidang membacakan vonis terhadap kedua terdakwa, keduanya divonis penjara 1 tahun dan 9 bulan serta denda Rp 50 juta. 

Dengan catatan, jika denda tak dibayarkan maka diganti dengan penjara selama 3 bulan. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan, denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 bulan," bunyi amar putusan. 

Baca juga: Sidang Tipikor Proyek Irigasi, Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid Bantah Mengatur Fee

Baca juga: VIDEO Korupsi di Kalsel - Dua Terdakwa Perkara Proyek Irigasi HSU Dituntut 1 Tahun 9 Bulan Penjara

Majelis Hakim pemeriksa dan pengadil perkara ini memutuskan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. 

Ini seperti yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Mendengar putusan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya masing-masing menyatakan pikir-pikir. 

"Pikir-pikir yang mulia," kata terdakwa Lapas Kelas IIA Banjarmasin. 

Respon serupa juga diberikan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum KPK atas putusan tersebut. 

"Kami harus berkoordinasi dengan pimpinan dulu yang mulia, jadi kami mengambil kesempatan untuk pikir-pikir," kata Penuntut Umum. 

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut sama persis dengan tuntutan yang telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK pada sidang sebelumnya. 

Baca juga: BREAKING NEWS Sidang Korupsi Proyek Irigasi HSU, Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid Jadi Saksi

Marhaini dan Fachriadi diketahui menyepakati untuk memberikan uang fee sebesar 15 persen dari besaran pagu lelang proyek pekerjaan yang mereka menangkan kepada pemberi pekerjaan di Dinas PUPRP HSU. 

Dimana sebagian uang fee tersebut telah diserahkan kepada Mantan Plt Kepala Dinas PUPRP HSU, Maliki dan disebut juga mengalir kepada Bupati HSU non-aktif, Abdul Wahid yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved