Sidang Korupsi Proyek Irigasi HSU
Sidang Tipikor Proyek Irigasi, Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid Bantah Mengatur Fee
Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahidbantah sebagai akor yang mengatur fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten HSU dalam sidang di PN Tipikor Banjarmasin.
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Bupati Hulu Sungai Utara nonaktif, Abdul Wahid, hadir jadi saksi dalam sidang perkara korupsi proyek irigasi di daerahnya pada sidang di PN Tipikor Banjarmasin, Rabu (12/1/2022).
Dalam kesaksiannya atas perkara dengan terdakwa Marhaini dan Fachriadi, Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid membantah sebagai aktor pengaturan komitmen fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten HSU.
Bantahan ini rupanya tak mengejutkan Jaksa Penuntut Umum KPK.
Ditemui pasca sidang, Jaksa Penuntut Umum KPK, Tito Jaelani, mengatakan, keterangan Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik pun demikian.
Baca juga: Sidang Tipikor Proyek Irigasi Kabupaten HSU, KPK Sita Rp 3 Miliar Lebih dari Rumdin Abdul Wahid
Baca juga: VIDEO Jadi Saksi Perkara Korupsi Proyek Irigasi HSU, Abdul Wahid Tidak Tahu Menahu Soal Fee
"Keterangan saksi Abdul Wahid itu sesuai dengan BAP. Banyak membantah yang bersangkutan," kata Tito.
Namun dalam hal pembuktian, kata Tito, tentu tidak didasarkan hanya pada keterangan satu saksi.
Kesesuaian antara keterangan satu saksi dengan saksi yang lain, lanjutnya, juga akan dicermati.
Masih kata Tito, jika keterangan salah satu saksi tak berkesuaian dengan saksi-saksi lain, maka ada konsekuensi hukum yang menanti.
Baca juga: BREAKING NEWS Sidang Korupsi Proyek Irigasi HSU, Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid Jadi Saksi
Termasuk antara saksi lain dengan apa yang dikatakan Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid dalam sidang.
"Jadi kita lihat apakah korelasi keterangan Pak Abdul Wahid bersesuaian atau tidak dengan keterangan saksi lain. Kalau tidak bersesuaian, ada konsekuensi hukum," tandas Tito.
Pada persidangan sebelumnya, keterangan sejumlah saksi para pejabat di Dinas PUPR Kabupaten HSU maupun pihak swasta, menggambarkan komitmen fee dari nilai kontrak proyek pekerjaan memang diminta dan mengalir kepada Abdul Wahid.
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
