Korupsi Kalsel
Terbukti Korupsi Suap Proyek Irigasi, Mantan PLT Kadis PUPRP HSU Divonis 6 Tahun Penjara
Mantan PLT Kadis PUPRP HSU, Maliki dinyatakan terbukti bersalah terlibat Korupsi Suap Proyek Irigasi di HSU Divonis 6 Tahun Penjara
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
Majelis Hakim pemeriksa dan pengadil perkara korupsi suap proyek irigasi di Kabupaten HSU membacakan vonis terhadap terdakwa Mantan Plt Kepala Dinas PUPRP HSU, Maliki, Rabu (13/4/2022).
Dalam perkara ini, Maliki terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan alternatif pertama yaitu Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dimana Maliki menerima aliran dana ratusan juta rupiah dari sejumlah kontraktor pemenang lelang proyek irigasi Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRP Kabupaten HSU. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
Rekomendasi untuk Anda