Korupsi di Kalsel
Sidang Korupsi Proyek Irigasi di HSU Kalsel, Mantan Plt Kadis PUPRP Dituntut 4 Tahun Penjara
Mantan Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten HSU, Maliki yang jadi terdakwa perkara korupsi suap proyek irigasi di HSU Kalsel dituntut 4 tahun penjara
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Mantan Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Maliki yang jadi terdakwa perkara korupsi suap proyek irigasi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (30/3/2022).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak ini, Maliki dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara.
Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti Rp 195 juta.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan setelah 1 bulan putusan inkrah, maka harta bendanya bisa disita dan dilelang.
Baca juga: Sidang Perkara Korupsi Suap Proyek Irigasi HSU, Terdakwa Maliki: Saya Menyesal
Baca juga: Jadi Saksi Sidang Korupsi Proyek Irigasi HSU, Abdul Wahid Sebut Setor Dana ke Oknum Kemenkeu
Baca juga: Sidang Korupsi Proyek Irigasi HSU, Penerima Dana Fee Berkode A.1 adalah Bupati Non-Aktif Abdul Wahid
Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan tambahan pidana penjara selama 3 tahun.
Jaksa Penuntut Umum KPK menilai, terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Karena itu, terdakwa dituntut pidana seperti yang dimaksud dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Memcermati ketentuan pasal tersebut, tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK termasuk tuntutan minimal.
Penuntut Umum KPK, Titto Jaelani mengatakan, sikap kooperatif terdakwa selama penyidikan dan persidangan juga menjadi pertimbangan penentuan tuntutan.
"Ini sesuai dengan fakta hukum, terutama dengan peran terdakwa yang membuka peran utama Abdul Wahid. Adanya keterangan Pak Maliki dan yang lain ini membantu pengungkapan oleh penyidik dan penuntut umum tertkait peran utama Abdul Wahid," kata Titto.
Meski demikian, permohonan terdakwa sebagai justice collaborator yaitu pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum masih dipertimbangkan oleh KPK.
"Masih menunggu keputusan pimpinan, nanti mungkin akan kami sampaikan saat sidang replik," kata Titto.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Tuti Elawati mengatakan, akan menyampaikan pembelaan pada sidang selanjutnya.
"Klien saya ini terdakwa Maliki bukan pelaku utama, karena memang dia hanya turut serta. Lengkapnya akan saya sampaikan di pledoi," kata Tuti.
Baca juga: Korupsi di Kalsel :Perkara Proyek Irigasi HSU, Dua Kontraktor Divonis 1 Tahun 9 Bulan
Dalam fakta persidangan sebelumnya, Maliki diketahui telah menerima fee dari sejumlah kontraktor pemenang lelang proyek irigasi di Kabupaten HSU.
Dana fee tersebut juga diketahui mengalir pula kepada Bupati HSU non-aktif, Abdul Wahid yang juga menjadi terdakwa dalam perkara terkait dan disidangkan secara terpisah. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)