Berita Kalbar

Karutan Putusibau Kalbar Beserta 2 Pegawainya di Non Aktifkan, Buntut Tahanan Kasus Korupsi Kabur

Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat (Kalbar) menonaktifkan tiga pegawai Rutan Putussibau

Editor: Hari Widodo
TRIBUNPONTIANAK/KEJARI KAPUAS HULU
Tahanan yang tersangka kasus Tipikor Pembangunan Terminal Bunut Hilir, Dendy Irawan, kabur dari tahanan di Rutan Putussibau, pada Minggu 10 April 2022. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PONTIANAK - Imbas kaburnya tahanan kasus korupsi dari rutan kelas IIB Putussibau Pada minggu, 10 April 2022, membuat Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat (Kalbar) menonaktifkan tiga pegawai Rutan setempat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Fery Monang Sihite membenarkan telah menonaktifkan 3 pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Putussibau

Menurut  Fery penonaktifan  3 pegawai Rutan kelas IIB Putussibau akibat kaburnya seorang tahanan kasus korupsi dari Rutan tersebut.

Tahanan yang kabut tersebut ialah Dendi Irawan yang merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan terminal Bunut Hilir wilayah Kapuas Hulu.

Baca juga: Kabur dari Rutan Putussibau Kalbar, Tahanan Kasus Korupsi Ini Diringkus Dari Persembunyian

Baca juga: Bacakan Dakwaan, Penuntut Umum KPK Sebut Abdul Wahid Terima Aliran Dana Korupsi Rp 31,7 Miliar

Atas hal itu, Dirinya langsung menarik tiga pegawai Rutan Kelas IIB Putussibau yang dianggap bertanggung jawab atas terjadinya pelarian ini.

Tiga pegawai yang dinonaktifkan ialah Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) yang sekaligus menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Rutan Putussibau, Komandan Jaga dan Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) yang melaksanakan tugas saat pelarian terjadi.

“Kami segera lakukan penarikan kepada KPR yang sekaligus Plt. Kepala Rutan, Komandan jaga dan petugas P2U yang saat itu bertugas, penarikan mereka ke kantor Wilayah guna dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan keterangan-keterangan terkait pelarian yang terjadi di Rutan Putussibau,”jelas Fery, Selasa 12 April 2022.

Fery menambahkan pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi berat apabila ada keterlibatan atau kelalaian petugas sehinggga tahanan bisa melarikan diri.

Baca juga: Kabur Dari Rutan Putussibau Kapuas Hulu, Aksi Tersangka Kasus Korupsi Melarikan Diri Terekam CCTV

“Apabila setelah dilakukan pemeriksaan ada keterlibatan petugas dalam pelarian ini, maka kami akan menjatuhi sanksi berat pada mereka sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi petugas yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Ketiga pegawai tersebut saat ini dinonaktifkan dari jabatannya, dan dilakukan pemeriksaan di Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat, untuk sementara Kakanwil menunjuk Kasi Binadik Lapas Sintang untuk menjadi Pelaksana Harian (PLH) Kepala Rutan kelas IIB Putussibau. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Buntut Tahanan Korupsi Kabur, Karutan Putusibau Beserta 2 Pegawainya di Non Aktifkan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved