Korupsi Kalsel
Bacakan Dakwaan, Penuntut Umum KPK Sebut Abdul Wahid Terima Aliran Dana Korupsi Rp 31,7 Miliar
Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) non-aktif, H Abdul Wahid diduga menerima aliran dana korupsi Rp Rp 31,7 Miliar
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Bak miliki tambang emas, Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) non-aktif, H Abdul Wahid diduga menerima dana bernilai fantastis melalui sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPRP HSU sejak kurun waktu Tahun 2015 hingga 2021.
Dari penelusuran penyidik KPK yang menangani perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Abdul Wahid ini, diketahui setidaknya ada dana senilai Rp 31,7 miliar lebih yang mengalir kepada terdakwa dari fee proyek yang dikerjakan para kontraktor proyek pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR HSU.
Hal ini terungkap dalam fakta persidangan saat Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan dakwaan terhadap Abdul Wahid terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pada sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (11/4/2022).
Pada dakwaannya, Penuntut Umum mengatakan, ada dua kategori aliran dana yang diterima Abdul Wahid.
Baca juga: Jalani Sidang Perdana Perkara Korupsi, Bupati HSU Non-aktif Abdul Wahid Dijerat Dua Kasus Ini
Baca juga: Jadi Saksi Sidang Korupsi Proyek Irigasi HSU, Abdul Wahid Sebut Setor Dana ke Oknum Kemenkeu
Pertama yaitu berupa fee terkait penunjukan kontraktor proyek di lingkungan Dinas PUPRP HSU baik yang diterimanya langsung maupun melalui ajudan.
Lebih spesifik, dari Plt Kadis sekaligus Kabid Sumber Daya Air PUPRP HSU Rp 2,8 miliar sejak Tahun 2017 hingga 2021.
Dari Kabid Binamarga Dinas PUPRP HSU sebesar Rp 8,1 miliar sejak Tahun 2015 hingga 2018.
Dari Kasi Jembatan Dinas PUPR HSU sebesar Rp 18,5 miliar sejak Tahun 2019 hingga 2021 dan dari Kabid Cipta Karya sebesar Rp 1,7 miliar sejak Tahun 2019 hingga 2021.
Kedua yaitu aliran dana terkait penunjukkan ASN sebagai pejabat strategis di lingkungan Pemkab HSU sebesar Rp 510 juta sejak Tahun 2018 hingga 2020.
Dana-dana ini jelas tidak dilaporkan Abdul Wahid dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya kepada KPK selaku Bupati HSU.
"Dalam LHKPN terdakwa Bulan Desember Tahun 2020 sebagai Bupati harta kekayaan Rp 5,3 miliar," ujar Tim Jaksa Penuntut Umum KPK, Fahmi Ari Yoga, Hendra Eka Saputra, Rony Yusuf dan Titto Jaelani.
Terkait dakwaan tindak pidana pencucian uang, terdakwa disebut telah menempatkan, membelanjakan atau menggunakan dana tersebut dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaaan melalui sejumlah transaksi.
Penuntut Umum KPK menyebut, Abdul Wahid telah membeli belasan aset berupa tanah dan bangunan di kawasan Amuntai Tengah dan Amuntai Selatan, Kabupaten HSU, Provinsi Kalsel diduga menggunakan dana tersebut dengan nilai total sekira Rp 10,9 miliar.
Baca juga: Sidang Korupsi Proyek Irigasi HSU, Penerima Dana Fee Berkode A.1 adalah Bupati Non-Aktif Abdul Wahid
Baca juga: Total Uang dan Aset Abdul Wahid Disita Mencapai Rp 14,2 M, KPK : Berbagai Kasus
"Itu juga termasuk pembelian lahan dan pembangunan kompleks gedung Klinik Barata di Amuntai," ujar Penuntut Umum KPK, Fahmi Ari Yoga.
Selain itu, Abdul Wahid juga disebut melakukan pembelian kendaraan roda empat senilai Rp 539 juta.
Diketahui sebelumnya, Abdul Wahid turut ditangkap KPK dari hasil pengembangan operasi tangkap tangan KPK terhadap Plt Kepala Dinas PUPRP HSU, Maliki yang juga menjadi terdakwa perkara korupsi dan disidangkan dengan nomor perkara terpisah di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)