Kriminalitas Tabalong
Narkoba Kalsel - Sempat Buron, Pria Kelua Ini Akhirnya Dibekuk Satresnarkoba Polres Tabalong
petugas melakukan pengembangan kasus dengan mendatangi rumah YN namun sayangnya yang bersangkutan tidak ada.
Penulis: Dony Usman | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong setelah lebih dulu menangkap satu pelaku lainnya pekan yang lalu.
Pelaku yang diamankan terlebih dahulu, HI alias Katikih (37), warga Desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Saat itu pelaku HI alias Katikih ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong, Rabu (2/3/2022) sore, di Desa Pasar Panas, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalsel.
Barang bukti yang didapat berupa satu Hp warna biru, uang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp 450 ribu, satu bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
Baca juga: Stok Vaksin Jenis Sinopharm Kosong, Pemkab Tabalong Ajukan Permintaan ke Kemenkes
Baca juga: Vaksinasi Bergerak dI RSUD H Usman Dundrung Tanjung Tabalong Kembali Ditinjau Gubernur Kalsel
Paketan sabu itu berat kotornya 0,37 gram dan berat bersihnya 0,17 gram yang di bungkus kantong plastik hitam dan sempat dibuangnya di pinggir jalan.
Dari keterangan pelaku HI alias Katikih, dirinya saat itu disuruh Y alias Uning untuk mengantarkan paketan sabu itu kepada pembeli yang tidak dikenalnya.
Mendapat informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan kasus dengan mendatangi rumah YN namun sayangnya yang bersangkutan tidak ada.
Setelah dilakukan penggeledahan rumah akhirnya ditemukan satu bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,18 gram dan berat bersih 0,04 gram.
Juga ada didapatkan satu buah pipet kaca berisi sisa serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dan satu pack plastik klip.
Saat itu pelaki YN alias Uning (37) memang sempat kabur, namun berkat kerja keras petugas akhirnya pelaku YNI alias Uning bisa juga ditangkap.
Pelaku YN alias Uning yang merupakan warga Desa Bahungin, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong ini berhasil tangkap di rumahnya, Rabu (13/4/2022) siang.
Ini bermula saat pelaku YN alias Uning yangsempat buron, keberadaannya diketahui polisi setelah pulang kembaliĀ ke rumahnya.
Baca juga: Festival Saijaan, Loksado hingga Pasar Terapung Kalsel Masuk Event Berkualitas Indonesia
Baca juga: BLT Minyak Goreng Disalurkan di Kantor Pos Lampihong Balangan, Tambahan Bantuan Belanja Sembako
Tak berakhir sampai disitu, petugas terus mengembangkan penyelidikannya dan berhasil mengamankan pelaku lainnya lagi, YT (39), warga Desa Bagok, Kecamatan Banua Lima, Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Mujiono, Jumat (15/4/2022), membenarkan penangkapan dua pelaku yang diduga terlibat peredaran sabu-sabu.
Menurutnya, kedua pelaku yang diamankan, YN alias Uning dan YT ada keterkaitan dengan HI alias Katikih yang telah diamankan terlebih dahulu.