Selebrita
Penyebab Ivan Gunawan Kembalikan Rp 921 Juta Hasil Brand Ambassador Robot Trading DNA Pro, Tak Kenal
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Brand Ambassador DNA Pro, Ivan Gunawan Inisiatif Kembalikan Uang Rp 921 Juta,
BANJARMASINPOST.CO.ID - Tak ingin terseret dalam kasus hukum kasus robot trading DNA Pro, Ivan Gunawan yang sedang dekat dengan biduan tanah air Ayu Ting Ting memilih berinisiatif untuk mengembalikan uang Rp 921 juta ke polisi.
Uang sebesar Rp 921 juta pun telah diterima penyidik dan dijadikan sebagai barang bukti.
"Bukan diminta untuk dikembalikan, saya yang inisiatif untuk mengembalikan," terang Ivan Gunawan.
Ivan Gunawan diperiksa terkait kasus robot trading DNA Pro, Kamis (14/4/2022).
Baca juga: Hubungan Asmara El Rumi dengan Amanda Manopo Akhirnya Diungkap, Dikorek Ternyata Ada Jalinan Rasa
Baca juga: Kesulitan Opie Kumis Syuting di Sinetron Para Pencari Tuhan Jilid 15 Dikuak, Tak Terpaku Teks Naskah
Ditemui di Bareskrim Polri, Ivan Gunawan mengaku dicecar sebanyak 20 pertanyaan oleh penyidik.
Seluruh pertanyaan yang diberikan berkaitan dengan perannya sebagai brand ambassador DNA Pro.
Presenter sekaligus desainer kondang itu mengatakan dikontrak oleh DNA Pro senilai Rp 1,09 miliar.
"Betul sekali," kata Ivan Gunawan dikutip dari YouTube KH Infotainment, Kamis (14/4/2022).
Terseret dalam kasus hukum, lantas Ivan Gunawan memilih berinisiatif untuk mengembalikan uang.
Desainer sekaligus artis Ivan Gunawan menyelesaikan pemeriksaan dalam statusnya sebagai saksi kasus dugaan investasi bodong robot trading DNA Pro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (14/4/2022).
Walaupun dari pihak penyidik belum meminta agar uang dari pihak DNA Pro dikembalikan.
Setelah tahu DNA Pro terjerat masalah hukum, sang presenter ogah menerima uang tersebut.
Baca juga: Penjelasan Ivan Gunawan Usai Diberondong 20 Pertanyaan Oleh Penyidik Kasus DNA Pro, Pure Profesional
Baca juga: Isi Ancaman Iis Dahlia Kepada Rizki DA dan Nadya Mustika Saat Ultah Anak, Jadi Ortu Ngga Boleh Gagal
Uang sebesar Rp 921 juta pun telah diterima penyidik dan dijadikan sebagai barang bukti.

"Bukan diminta untuk dikembalikan, saya yang inisiatif untuk mengembalikan," terang Ivan Gunawan.
"Jadi saya sebelumnya tidak pernah ada diminta untuk mengembalikan apapun."