Narkoba Kalsel
Tangkap Pria 43 Tahun di Lianganggang, Satresnarkoba Polres Banjarbaru Amankan 1 Paket Sabu
Satresnarkoba Polres Banjarbaru tangkap seorang pria terduga pengedar sabu berisinial MR alias Dani alias Utuh (43)
Penulis: Siti Bulkis | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Satresnarkoba Polres Banjarbaru tangkap seorang pria terduga pengedar sabu berisinial MR alias Dani alias Utuh (43).
kata Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor, Penangkapan MR bermula saat petugas Satresnarkoba Polres Banjarbaru menerima informasi dari masyarakat perihal adanya tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.
Tepatnya di Jalan A Yani Km 23, Landasan Ulin, Liang Anggang atau seberang SPBU depan Golf.
Dari informasi tersebut petugas, pelaku melakukan pengintaian di lokasi tersebut.
Baca juga: Maksud Hati Bisnis Sabu, Pemuda Lianganggang Banjarbaru Ini Malah Tertangkap dan Seret 2 Pengedar
Baca juga: Narkoba Kalsel - Dapat Laporan Warga, Polres Kotabaru Cokok Dua Budak Sabu
Baca juga: Jadi Kurir Sabu, Warga Kelayan Banjarmasin Ditangkap Polisi di Pemajatan Gambut
"Benar saja, Kamis (14/04/2022) sekitar pukul 02.30 wita petugas kami melihat sosok pria dengan ciri - ciri dimaksud," ujarnya, Jumat (15/04/2022).
Tak mau buruanya kabur, Petugas lantas langsung melakukan penangkapan terhadap MR serta melakukan penggeledahan.
Dari penggeledahan itu, ditemukan satu lembar plastik klip berisi paket sabu dengan berat kotor 0,25 gram dan berat bersih 0,03 gram.
Baca juga: Polisi di Kotim Tangkap Pengedar, 371,88 Gram Sabu dari Pontianak Kalbar Gagal Masuk ke Kalteng
Masih dari pelaku MR, petugas juga menemukan pipet kaca yang terdapat sisa sabu, celana pendek Volcom biru dan handphone Oppo Ungu Tua.
Dari temuan tersebut, pelaku diamankan ke Polres Banjarbaru dan dikenakan Pasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Banjarmasinpost.co.id/Siti Bulkis)