Ramadhan 2022

Bolehkan Orang Tua Membayarkan Zakat Fitrah Anak yang Sudah Bekerja, Ini Kata Ustadz Abdul Somad

Bagaimana tentang Zakat Fitrah anak yang sudah bekerja, apakah orang tua boleh membayarkannya?, simak kata Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya

Editor: Irfani Rahman
sutterstock
Ilustrasi zakat Fitrah 

BANJARMASINPOST.CO.ID –Di bulan Ramadhan kita diwajibkan untuk berpuasa. Selain itu bagi yang mampu juga wajib membayar zakat.

Nah di Ramadhan kali ini kita pun wajib membayar Zakat Fitrah.

Zakat Fitrah dibayarkan bisa dari awal Ramadhan 2022 hingga menjelang Shalat Idul Fitri.

Bagaimana dengan anak yang sudah bekerja, bolehkan orang tuanya membayarkan zakatnya? Berikut ini penjelasan Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya.

Ya, Zakat Fitrah merupakan zakat yang hukumnya wajib dikeluarkan bagi setiap muslim di bulan Ramadhan, juga salah satu perintah rukun Islam.

Baca juga: Hukum Bayar Zakat Fitrah di Awal dan Pertengahan Ramadhan, Buya Yahya Jelaskan Batas Waktunya

Baca juga: Hukum Memberikan Makan Buka Puasa Dijelaskan Ustadz Abdul Somad, Paparkan Nilai Pahalanya

Tujuan mengeluarkan Zakat Fitrah adalah untuk mensucikan harta dan juga melengkapi ibadah puasa Ramadhan-nya.

Adapun syarat-syarat seseorang wajib membayar zakat fitrah, yaitu:

1. Beragama Islam

2. Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan, pada hari raya dan malamnya.

3. Masih hidup sebelum terbenam matahari hari penghabisan bulan Ramadhan atau menemui dua waktu di antara bulan Ramadan dan Syawal, walaupun hanya sesaat.

Namun, bagaimana hukum jika seorang anak telah bekerja dan masih tinggal bersama orang tuanya, siapa yang harus membayar zakat fitrah, apakah orang tuanya atau dirinya sendiri?

Berikut penjelasan Ustaz Abdul Somad (UAS) dan Buya Yahya mengenai hal tersebut.

Baca juga: Dosa Besar Pasutri Lakukan Hubungan Intim Siang Hari saat Puasa, Buya Yahya Tegas Beri Peringatan

Baca juga: Amalan Setelah Shalat Tarawih dan Witir, Buya Yahya Imbau Rutinkan Baca Doa Ini

Menurut Ustadz Abdul Somad

Dalam akun Youtube-nya, Ustaz Abdul Somad (UAS) menjelaskan bahwa jika seorang anak belum akil baliq maka orang tuanya yang harus mengeluarkan zakat fitrah untuk anak tersebut.

“Jika anak ini sudah dewasa, sudah akil baligh, sudah bekerja, sudah mampu, sudah punya gaji maka dia bayarlah sendiri zakat-nya,” terang UAS.

Tapi, kata UAS, jika ayah anak tersebut mau bersedekah atau bersedia membayar zakat fitrah untuknya maka hal itu baik, dan itu tidak salah.

Ustadz Abdul Somad
Ustadz Abdul Somad (Youtube Ustadz Abdul Somad Official)

Menurut Buya Yahya

Dalam tayangan Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa diperbolehkan orang tua membayar zakat fitrah untuk anaknya yang sudah bekerja.

Namun, lanjut Buya, ada catatan dalam mengeluarkan zakat fitrah untuk anak yang sudah dewasa atau sudah bekerja tersebut.

“Ada catatanya, yaitu harus minta izin dari dia (anak tersebut),” terang Buya.

“Jadi boleh keluarkan (zakat fitrah) untuk anak-anak, tapi harus dapat izin dari sang anak tersebut,” pungkas Buya Yahya.

Ketentuan membayar zakat telah dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Hadist.

Dalam QS Al-Baqarah ayat 110 yang artinya,

“Dan dirikanlah shalat, dan tunaikanlah zakat, dan kebaikan apapun yang kalian kerjakan bagi diri kalian, tentu kalian akan mendapat pahalanya di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kalian kerjakan”

Kemudian terdapat juga perintah zakat dalam QS. At-Taubah ayat 103.

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”

Ketentuan zakat fitrah termaktub dalam hadist Nabi SAW,

“Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Ketentuan zakat fitrah juga tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014.

Dijelaskan bahwa, Zakat fitrah adalah zakat jiwa yang diwajibkan atas setiap diri muslim yang hidup pada bulan ramadhan.

Dalam peraturan tersebut, Zakat Fitrah dapat berupa beras (makanan pokok) atau dapat diganti dengan uang yang senilai dengan beras (makanan pokok) tersebut.

Zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.

Kualitas beras atau makanan pokok yang hendak di zakatkan harus sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.

Oleh karena itu, manakah yang lebih utama? Zakat fitrah pakai uang atau beras?

Melansir dari tayangan youtube Kompas TV, Imam Besar Masjid Istiqlal, Prof Dr KH Nasaruddin Umar MA mengatakan bahwa, terdapat dua pendapat.

“Ada dua pedapat, ulama kita itu kan lebih banyak yang konsumtif” katanya.

Ia mengatakan bahwa biasanya masjid-masjid menyediakan beras untuk dibeli.

“Kita berikan mereka (uang) nanti (panitianya) belikan beras,”ujarnya.

Nasaruddin Umar menegaskan bahwa baik uang maupun beras diperbolehkan untuk membayar zakat fitrah.

“Insyaallah dua-duanya bisa, bisa beras bisa uang,” tegasnya.

Imam besar Masjid Istiqlal itu mengungkapkan bahwa, pada umumnya uang yang digunakan untuk membayar zakat fitrah kemudian akan dibeikan beras.

“Niat kita sudah benar. Ya memang pada umumnya uang juga buat beli beras. Tidak ada masalah mau uang atau beras sama saja. Engga ada masalah,” pungkas Imam Besar Masjid Istiqlal.

Zakat fitrah dapat dibayar dengan beras seberat 2,5 kilogram per jiwa atau dengan uang sesuai dengan nominal harga beras tersebut. Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Anak Sudah Bekerja dan Tinggal Bersama Orang Tua, Siapa yang Bayar Zakat Fitrahnya? Ini Kata UAS,

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved