Vaksinasi Covid 19 di Kalsel
Vasinasi di Bulan Ramadan, MUI Kalsel Tegaskan Tidak Membatalkan Puasa
Ketua MUI Kalsel, KH Husin Naparin, tegas mengatakan bahwa vaksinasi bukan sesuatu hal yang bisa membatalkan puasa.
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Memasuki Bulan Ramadan 1443 H, kegiatan vaksinasi di Kota Banjarmasin tetap dilaksanakan.
Sejumlah momen pun dimanfaatkan agar bisa mempercepat capaian vakeinasi, baik itu dosis pertama, kedua hingga ketiga (Booster).
Misalnya mendirikan gerai vaksin di sejumlah tempat, seperti Pasar Ramadan dan tempat-tempat ibadah.
Namun masih ada masyarakat yang enggan bervaksin, lantaran takut membatalkan ibadah puasa.
Baca juga: Buka Posko Vaksinasi Malam Hari di Binuang, Tim Mobile Kodim 1010 Tapin Vaksin Puluhan Masyarakat
Baca juga: Vaksinasi Booster di Kabupaten Tanahlaut Masih Melaju, Capaian Harian Lansia Melandai
Berkaitan hal tersebut Ketua MUI Kalsel, KH Husin Naparin, tegas mengatakan bahwa vaksinasi bukan sesuatu hal yang bisa membatalkan puasa.
"Karena vaksin tidak dimasukkan pada rongga badan yang terbuka, dan vaksin juga bukan bahan makanan," katanya, Sabtu (16/4/2022).
Lanjut Husin Naparin menjelaskan, lain halnya bila bahan makanan yang dimasukkan ke dalam tubuh, tentu hal tersebut bisa membatalkan puasa.
Baca juga: Pencurian di Kalsel, Diduga Embat Hp, Kakek di Desa Padang Panjang Mendekam di Polres Tabalong
"Kalo bahan makanan yang diinfuskan sehingga membuat kenyang, ya bisa membatalkan puasa," jelasnya.
Untuk itu Husin Naparin berharap dengan adanya penjelasan ini, bisa menghilangkan keragu-raguan masyarakat untuk bervaksin saat sedang berpuasa.
"Kalau masih ragu silakan ditanyakan lagi, tetapi dengan penjelasan ini insyaallah tidak meragukan lagi," jelasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/warga-Pulau-Bromo-Kelurahan-Mantuil-saat-mendapat-suntikan-vaksin-Minggu-29_8_2021.jpg)