Berita HST

Optimistis Bisa Anggarkan Gaji ke 13 dan THR ASN, Pemkab HST Masih Lakukan Penghitungan

Pemkab HST tengah melakukan analisas dan penyusunan perbu serta melakukan penghitungan Gaji ke 13 dan THR ASN

Penulis: Hanani | Editor: Hari Widodo
Tribunnews/Jeprima ILUSTRASI UANG
ILUSTRASI - Pemkab HST tengah menyusun Perbup dan penghitungan Gaji-13 dan THR ASN. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI-Menteri dalam Negeri telah meminta kepala daerah menyusun peraturan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke 13 tahun 2022 bagi ASN.

Terkait hal tersebut Pemkab Hulu Sungai Tengah (HST) menyatakan saat ini sedang melakukan analisa untuk penyusunan peraturan Bupati (Perbup) serta melakukan perhitungan mampuan keuangan daerah untuk memenuhi kebijakan tersebut 

Penjabat Sekda HST Muhammad Yani yang dikonfirmasi banjarmasinpost.co.id Minggu, (17/4/2022) mengatakan, menyikapi hal tersebut Pemkab HST optimistis bisa mengalokasikan anggaran melalui dana alokasi umum ditengah keterbatasan anggaran daerah.

Namun diakui pula selain kewajiban membayar gaji ke-13 dan THR atau sering disebut gaji ke-14 saat ini Pemkab HST juga masih punya kewajiban membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)  yang masih menunggu izin Kemendagri.

Baca juga: Kabar Gembira buat ASN, Selain THR dan Gaji ke-13 Juga Tambahan Tukin 50 Persen, Ini Kata Jokowi

Baca juga: Catat, Ini Tanggal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS 2022, Simak Juga Besarannya

Baca juga: Wakil Rakyat Tapin Pastikan Memantau Pembayaran THR untuk Buruh

"Untuk THR insya Allah dibayar sebelum Idul Fitri, tapi belum ditetapkan tanggalnya karena masih proses. Yang jelas sebelum lebaran Idul Fitri. Sedangkan untuk gaji ke-13 yang besarnya 1 kali gaji biasanya dibayar bulan Juli atau tahun ajaran baru anak-anak sekolah,"kata Yani.

Disebutkan untuk jumlah ASN di Pemkab HST kurang lebih ada 5.000 orang. Sesuai ketentuan, baik THR maupun gaji ke-13 sebesar satu kali gaji masing-masing.

Mengenai besaran alokasi anggaran untuk kebutuhan tersebut ,Yani memperkirakan sekitar Rp 120 miliar. Belum lagi TPP yang dulunya disebut tunjangan daerah, yang  sejak Januari  2022 belum dibayarkan.

"Makanya masih dicarikan solusinya, bagaimana perhitunganya untuk mencover berbagai tunjangan-tunjangan tersebut, agar sesuai kemampuan keuangan daerah,"katanya. (banjarmasinpost.co.id/hanani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved