THR dan Gaji ke 13 ASN
Kabar Gembira buat ASN, Selain THR dan Gaji ke-13 Juga Tambahan Tukin 50 Persen, Ini Kata Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) beri kabar gembira ke Aparatur Sipil Negara (ASN), THR dan Gaji ke-13 akan segera cair
BANJARMASINPOST.CO.ID - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan kabar gembira soal Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 tahun ini.
Apa itu, THR dan gaji ke-13 tampaknya akan segera cair. Ini setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan Gaji ke-13.
Dengan demikian, THR dan Gaji ke-13 untuk seluruh PNS baik di tingkat provinsi maupun daerah akan segera cair.
Selain ASN, THR dan Gaji ke-13 juga akan diberikan kepada TNI, Polri, pensiunan, hingga pejabat negara.
Selain itu ada kabar gembira lainnya, kali ini ada tambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen bagi ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
Baca juga: Pruduk Kinder Joy Ditarik Sementara, Kepala BPOM Penny K Lukito Beri Penjelasan Ini
Baca juga: Biaya Haji 2022 Sebesar Rp 39,8 Juta, Para Jamaah 41 Hari di Tanah Suci dan Dapat 3 Kali Makan
Hal ini disampaikan Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4/2022).
"Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13," ujar Jokowi.
Kepala negara juga menjelaskan adanya tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen yang akan dicairkan secara bersamaan.
Menurut Jokowi, kebijakan tersebut merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19.
Pemberian THR dan Gaji ke-13 juga diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat.
"Diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," tambahnya.
Baca juga: Mau Mudik Dengan Kereta Api, Saat Ini Sudah Bisa Pesan Tiket Via Online Lho, Begini Caranya
Baca juga: Mau Mudik dengan Kapal Laut di Lebaran 2022, Bisa Beli Tiket Secara Online, Begini Cara & Syaratnya
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara THR dan Gaji ke-13 yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan diatur melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Dikutip dari Kompas.com, bila merujuk PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang pencairan THR dan gaji ke-13 ASN tahun lalu, disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.
Meski begitu, apabila THR belum dapat dibayarkan ketika itu, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.