Ramadhan 2022

Hukum Pasutri Berhubungan Intim saat Puasa, Ustadz Adi Hidayat Sebut 3 Alternatif yang Harus Ditebus

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan hukum pasangan suami istri (pasutri) yang melakukan hubungan intim saat Ramadhan, paparkan soal Kafarat

Penulis: Mariana | Editor: Irfani Rahman
Capture kanal youtube Adi Hidayat Official
Ustadz Adi Hidayat 

Kalau seorang raja berpikir bisa menebusnya dengan memberi makan 60 orang miskin, maka semua raja akan berlaku demikian.

Hal ini untuk menebus kesalahan karena berhubungan suami istri saat puasa, maka minta ampun terlebih dahulu kepada Allah.

"Bertaubat dulu kepada Allah, sampaikan permohonan maaf kepada Allah dengan taubat yang benar, tangisi itu, dan minta ampunan kepada Allah," urainya.

Kemudian, lihat di antara tiga kafarat tadi mana yang mampu dikerjakan. Jika tidak mampu melakukan puasa dua bulan berturut-turut, maka berilah makanan kepada 60 orang miskin.

Untuk membebaskan budak sudah tidak berlaku kata Ustadz Adi Hidayat untuk di zaman sekarang ini.

Kendati demikian ada orang yang dibebaskan dari kafarat, hal ini terjadi di zaman Nabi Muhammad SAW.

Orang tersebut tidak mampu berpuasa selama dua bulan karena fisiknya lemah, dan tidak mampu memberi makan 60 orang fakir miskin, serta tidak sanggup membebaskan budak, justru Rasulullah SAW yang memberi makan orang tersebut.

Simak Videonya, KLIK

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved