Berita Tanahbumbu

Perusahaan Nakal Tak Bayar THR Bisa Diadukan ke Posko Disnaker Kabupaten Tanah Bumbu

Posko pengaduan THR 2022 di Kantor Disnakertrans di Jalan Dharma Praja, Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.

Penulis: Man Hidayat | Editor: Alpri Widianjono
DISKOMINFOMC.KALSELPROV.GO.ID
ILUSTRASI - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan (Disnakertrans Kalsel) akan membuka posko pengaduan THR lagi jelang Lebaran 2022. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Berada di pertengahan bulan Ramadan, paling ditunggu karyawan perusahaan swasta adalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Lebaran. 

Mengawal kelancaran pembayaran THR 2022, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigarsi kabupaten tanah bumbu (Tanbu) telah membuka posko pengaduan. 

Lokasi poskonya di Kantor Disnakertrans yang ada di Jalan Dharma Praja, Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanbu, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Tepatnya, di belakang Kantor Bupati Tanbu. 

Posko tersebut kini telah dibuka dan karyawan swasta yang bekerja di bawah perusahaan bisa mengadukan  perusahaan tempatnya bekerja, bila tidak dibayarkan hak itu.

Baca juga: Ribuan Botol Minuman Beralkohol Sitaan Satpol PP Tanbu Dimusnahkan, Miras Dipecahkan Lalu Dikubur

Baca juga: Kuota Haji Nasional 100.050, Jatah Kalsel Belum Ditentukan 

Hal ini diungkapkan Kepala Disnakertrans Tanahbumbu, M Avian Noor, saat dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Rabu (20/4/2022). 

"Kami sudah membuka posko di kantor dan juga menyediakan nomor pengaduan THR," sebutnya. 

Ada dua nomor yang disediakan untuk pengaduan THR 2022, yaitu 0813-4685-6969 dan 0823-5271-2271.

Terkait sanksi bila tidak dibayarkan  perusahaan, pihaknya akan mengoordinasikan alasan manajemen.

Baca juga: Terjebak Beton Saat Alfamart Gambut Runtuh, Begini Kisah Ariini Bangkit Teriak Meminta Pertolongan

Baca juga: Biddokkes Polda Kalsel Lakukan Trauma Healing Terhadap Keluarga Korban Ambruknya Alfamart Gambut

Selain itu, ada petugas pengawas dari Provinsi Kalsel yang akan melakukan peneguran terhadap perusahan. 

"Biasanya, kami akan mediasi dulu dan setelah itu dari pengawas yang akan menindaklanjuti perusahaan tersebut, " katanya.

(Banjarmasinpost.co.id/Man Hidayat)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved