Berita Tapin
Bebas Pasca Dapat Restorative Justice dari Kejari Tapin, Pencuri Handphone Ini Minta Maaf
Mendapatkan Restorative Justice yang diberikan Kejari Tapin, pencuri Handphone minta maaf kepada korban dan diserahkan ke keluarga
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Tersangka pencurian dua unit handphone dan uang tunai 200 ribu yang merupakan tahanan kejaksaan negeri Tapin akhirnya dibebaskan, Kamis, (21/04/2022).
Pembebasan tersebut diberikan kepada tersangka MI setelah mendapatkan Restorative Justice yang diberikan Kejari Tapin.
Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Adi Fakhruddin mengatakan hari ini yang bersangkutan akan langsung dipertemukan bersama korban untuk meminta maaf secara langsung.
"Usai meminta maaf secara langsung akan kita antar ke keluarganya di Kecamatan Salam Babaris," jelasnya.
Baca juga: Bebas Tuntutan karena Restorative Justice, Warga Kelayan Banjarmasin Peluk Sahabatnya
Baca juga: Pertama Kali Terapkan Restorative Justice, Kejari Balangan Cabut Penuntutan Kasus Pasca Mediasi
Adi berpesan kepada tersangka agar tidak mengulangi lagi perbuatannya dan berharap dapat diterima lagi sebagai masyarakat biasa di lingkungannya.
Sementara itu, Korban, Nilawati mengakui apa yang sudah terjadi ini juga merupakan kelalaiannya.
"Saya secara pribadi juga mengakui bahwa ini merupakan keteledoran saya dan kejadian ke depan bisa memberikan pelajaran bagi masyarakat agar tetap berhati-hati menyimpan barang," jelasnya.
Nilawati juga berpesan kepada tersangka agar tidak mengulangi perbuatannya dan di Bulan Puasa ini dapat menjadi pribadi yang lebih baik. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Korban-Nilawati-saat-menerima-kembali-barang-bukti-curian.jpg)