Berita Banjarmasin
Bebas Tuntutan karena Restorative Justice, Warga Kelayan Banjarmasin Peluk Sahabatnya
Ahmad Fahrizal warga Kelayan, Banjarmasin Selatan, Banjarmasin akhirnya bisa kembali menghirup udara segar
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Tak lagi berstatus terdakwa, Ahmad Fahrizal warga Kelayan, Banjarmasin Selatan, Banjarmasin akhirnya bisa kembali menghirup udara segar setelah kurang lebih dua bulan ditahan di sel tahanan Polsek Banjarmasin Selatan, Kamis (21/4/2022).
Ia bisa bebas dari tahanan dan lepas dari penuntutan pidana setelah perkara yang menjeratnya yaitu dugaan penganiayaan berhasil diselesaikan melalui penanganan keadilan restoratif yang diupayakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.
Dikawal petugas, Ahmad Fahrizal tiba di Halaman Kantor Kejari Banjarmasin, Jalan Hasan Basri menggunakan bus tahanan Kejari Banjarmasin.
Dihadapan Kajari Banjarmasin Tjakra Suyana Eka Putra diwakili Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Roy Modino, Ahmad Fahrizal dipertemukan dengan korban, Abdul Khair dan Ketua RT setempat.
Baca juga: 9 Rumah Restorative Justice Kejaksaan Operasional di Kalsel
Baca juga: Disetujui Jampidum Kejagung, Dua Perkara di Kalsel Diselesaikan Jalur Keadilan Restoratif
Meski tahapan mediasi yang difasilitasi Jaksa sudah selesai dan tercapai perdamaian, namun momen mengharukan kembali terjadi saat keduanya dipertemukan.
Selain mengucapkan maaf, Fahrizal juga memeluk Abdul Khair yang tidak lain merupakan temannya sejak masa kecil.
"Mereka ini teman sejak kecil. Tapi karena pengaruh miras (minuman keras) malah terjadi insiden ini pemukulan," kata Roy.
Diketahui, Fahrizal terjerat hukum setelah melakukan dugaan penganiayaan ringan terhadap Abdul Khair saat bersama-sama menenggak miras di Jalan Tatah Bangkal Luar, Kelayan Timur, Banjarmasin Selatan, Banjarmasin, Senin (14/4/2022).
Saat itu, terdakwa memukul korban sebanyak dua kali menggunakan tangan akibat tersinggung setelah korban membuang miras yang disodorkan terdakwa kepadanya.
Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian wajah.
"Mungkin setelah pengaruh mirasnya hilang, korban ini menyampaikan ke penyidik Kepolisian mau laporannya dicabut karena ini temannya sejak kecil. Tapi saat itu sudah pelimpahan dari penyidik, untungnya pengajuan RJ (restorative justice) kami disetujui oleh Kejagung," ujar Roy.
Fahrizal pun terlihat tak dapat menyembunyikan rasa bahagianya saat diminta oleh Kasi Pidum Kejari Banjarmasin untuk melepaskan rompi tahanannya.
Pada momen ini, Kasi Pidum Kejari Banjarmasin menasihati Abdul Khair agar tak lagi mengulangi kesalahannya karena penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif hanya dapat dilakukan pada pelaku yang pertamakali melakukan tindak pidana.
Baca juga: 34 Tahun Menetap di Indonesia Tanpa Dokumen, Warga Thailand Diamankan Kantor Imigrasi Batulicin
Baca juga: Operasi Yustisi dan Vaksin di Tempat Sasar Pengguna Jalan di Kecamatan Lokpaikat Tapin
Penghentian penuntutan sesuai restorative justice terhadap terdakwa Ahmad Fahrizal yang sebelumnya dihadapkan dengan ancaman pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHP disetujui Jampidum Kejagung karena sejumlah kriteria terpenuhi.
Diantaranya yaitu, terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang dilakukan hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun dan telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan terdakwa.
"Jauhi juga miras, kalian ini masih muda. Karena kalau sudah terbiasa miras nantinya bisa malah narkoba. Kalau narkoba tidak ada restorative justice," terang Roy.
Tahapan akhir restorative justice ini ditutup dengan penyerahan Surat Penetapan Penghentian Penuntutan dari Kasi Pidum Kejari Banjarmasin kepada Fahrizal.
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)