Breaking News

Berita Tanahbumbu

34 Tahun Menetap di Indonesia Tanpa Dokumen, Warga Thailand Diamankan Kantor Imigrasi Batulicin

Warga Negara Asing asal Thailand diamankan jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin.

Penulis: Man Hidayat | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/man hidayat
WNA Thailand Saat Diberikan Arahan Kadiv Imigrasi dan Kanim Batulicin 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Selama 34 tahun tinggal di Indonesia berbaur dengan masyarakat hingga lancar berbahasa Indonesia, Warga Negara Asing asal Thailand diamankan jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin.

Ini terungkap saat unit Inteldakim Imigrasi Batulicin, mendapati pria sebagai warga asing tersebut.

Bahkan tidak ada yang mengira pria yang mengaku berumur 60 tahun itu adalah warga asing.

Dia berpindah-pindah tempat, sejak datang pada tahun 1988 ke Indonesia tepatnya di Pulau Sumatera menumpang tongkang pengangkut kayu tanpa dokumen.

Baca juga: Masih Ada Sekitar 2.000 Warga Tanbu Belum Divaksin, Satgas Gencarkan Vaksinasi Covid-19

Baca juga: Kawal Pembayaran THR , Disnaker Tanbu Buka Aduan Posko Pengaduan

"Saat itu bersama dengan beberapa temannya yang memilik ke kota dan dia tinggal sendiri. Pada saat itu, teman-temannya ditangkap dan si Anan Vongsuan memilih tinggal di hutan," sebut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, I Gusti Bagus M Iberahim bersama Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Wilayah Kalimantan Selatan, Junita S, dan Kanit Inteldakim Batulicin Alim Nurdin saat jumpa pers, Kamis (21/4/2022).

Anan Vingsuwan sempat ikut di kapal ikan dan ditahan jajaran Polairud di Sumatera hingga dipenjara selama 2,5 tahun di daerah Sungai Liat Bangka Belitung.

"Usai bebas, ternyata dia bingung karena dilepas begitu saja. Karena ingin hidup cari makan, maka dia mencari pekerjaan bantu-bantu warga hingga bekerja di sawit selama 13 tahun di bawah mandor di kalimantan Tengah," urainya.

Kehidupannya berpindah-pindah lagi hingga ke Kalimantan Selatan dan menetap di Angsana.

Warga tidak mengetahui bahwa yang bersangkutan adalah warga asing asal Thailand, karena begitu lancarnya berbahasa Indonesia.

Baca juga: Operasi Yustisi dan Vaksin di Tempat Sasar Pengguna Jalan di Kecamatan Lokpaikat Tapin

Baca juga: Ahli Waris Korban Jiwa Runtuhnya Alfamart Gambut Dapat Santunan Kematian, Total 48 Kali Upah

"Jadi saat berada di Angsana dirawat di Puskesmas Angsana yang diduga warga asing dan sempat tidak mengaku. Setelah dipancing, akhirnya dipanggil ke Kantor Imigrasi dan mengaku memang asal Thailand, " katanya.

Ditambahkan Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Kalsel, Junita, deteni ini dikenakan tindakan administratif Keimigrasian seauai dengan pasal 75 ayat 1 karena tidak menaati peraturan perundang-udangan.

"Ini sudah melanggar dan pria ini akan dideportasi ke negaranya. Kami sedang berkoordinasi namun sebelum deportasi akan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi di Balikpapan karena yang terdekat cuma di sana, " katanya.

Anan akan dideportasi pada Jumat besok melalui bandara Syamsudin Noor ke Balikpapan.

(Banjarmasinpost.co.id/man hidayat)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved