Berita Banjarmasin
Ahli Waris Korban Jiwa Runtuhnya Alfamart Gambut Dapat Santunan Kematian, Total 48 Kali Upah
Karena mereka telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK, santunan akan disalurkan kepada pihak keluarga atau langsung kepada ahli waris.
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Total ada lima korban jiwa dalam peristiwa ambruknya Toko Alfamart, Km 14 Gambut, Kabupaten Banjar, Kalsel.
Dari lima korban jiwa tersebut empat di antaranya mendapatkan santunan kematian, karena dianggap telah mengalami kecelakaan kerja.
Selain itu karena mereka telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK.
Santunan akan disalurkan kepada pihak keluarga atau langsung kepada ahli waris.
Dana santunan kematian tersebut sebesar 48 kali upah peserta, yang dilaporkan oleh pihak perusahaan.
Baca juga: Datangi Korban Runtuhnya Alfamart Gambut, BPJAMSOSTEK Pastikan Peserta Terima Santunan
Baca juga: Terjebak Beton Saat Alfamart Gambut Runtuh, Begini Kisah Ariini Bangkit Teriak Meminta Pertolongan
Berikut rinciannya atas nama Hanafi sebesar Rp 193 juta, atas nama Ahmad Nayada sebesar 163 juta.
Kemudian atas nama Akbariansyah dan Misnawati menerima santunan kematian beserta manfaat beasiswa anak.
Masing-masing sebesar Rp 305 juta dan Rp 248 juta, selain itu, juga keluarga atau ahli waris keduanya mewarisi manfaat Jaminan Pensiun berkala sebesar Rp 4,3 juta per tahunnya.
"Segenap keluarga besar BPJAMSOSTEK mengucapkan duka yang mendalam atas musibah ambruknya Alfamart ini. 4 peserta yang meninggal dunia, keluarga atau ahli warisnya akan menerima santunan sesuai hak manfaatnya," kata Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Roswita Nilakurnia, Kamis (21/4/2022).
Roswita juga mengungkapkan, seluruh pembiayaan untuk lima korban yang masih dirawat akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJAMSOSTEK.
Sebagai bagian dari perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yaitu perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh dan bisa bekerja kembali.
Rumah sakit yang dijadikan tempat perawatan korban adalah RS Islam Sultan Agung dan RS Ciputra Banjar.
Bila dalam masa pemulihan, korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 % upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 % upah hingga sembuh.
"Saya mewakili keluarga besar BPJAMSOSTEK, menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada peserta korban meninggal dan keluarga yang ditinggalkan. Saya pastikan semua korban akan mendapatkan haknya sebagai peserta BPJAMSOSTEK. Pastinya kami juga akan terus memantau perkembangan kondisi kesehatan para korban," ucap Roswita.
Baca juga: Kamar Warga Binaan di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin Digeledah, Ini Benda Terlarang yang Ditemukan
Baca juga: Isteri Selingkuh saat Menginap di Hotel Bersama Suami, Polres Tabalong Tetapkan Tersangka
Atas kejadian ini, Roswita kembali mengimbau kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena menurutnya risiko kerja dapat terjadi kapan dan di mana saja.