Berita Tanahbumbu
Kawal Pembayaran THR , Disnaker Tanbu Buka Aduan Posko Pengaduan
Mendekati lebaran Idul Fitri 1443 H, Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi yang paling dinantikan para karyawan
Penulis: Man Hidayat | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Mendekati lebaran Idul Fitri 1443 H, Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi yang paling dinantikan para karyawan.
Terkait itu pula, ntuk mengawal kelancaran pembayaran THR tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigarsi Kabupaten Tanahbumbu, telah membuka posko pengaduan THR.
Lokasi poskonya ada di Kantor Disnakertrans yang ada di Jalan Dharma Praja Gunung Tinggi Kecamatan Batulicin, tepatnya di belakang kantor Bupati.
Posko tersebut kini telah dibuka, dan karyawan swasta yang bekerja di bawah perusahaan bisa mengadukan perusahaan tempatnya bekerja, bila tidak dibayarkan hak itu.
Baca juga: Juga Berikan THR Plus Bagi Karyawannya, Perusahaan Ini Gelontorkan Dana Rp 5 Miliar
Baca juga: Waktu Pencairan THR Ramadhan 2022, Simak Pula Jadwal Gaji Ke-13 PNS, Polri dan TNI
Hal ini diungkapkan Kepala Disnakertrans Tanahbumbu, M Avian Noor, saat dikonfirmasi banjarmasinpost.co.id, Rabu (20/4/2022).
" Kami sudah membuka posko di kantor. Dan kami juga menyediakan nomor pengaduan THR, " sebut Avian Noor.
Ada sebanyak dua nomor yang disediakan untuk pengaduan THR. Dua nomor tersebut yaitu dinomor 0813-4685-6969 dan 0823-5271-2271.
Baca juga: THR, Tukin dan Gaji ke-13 ASN Pemko Banjarmasin Mulai Diproses
Terkait sanksi bila tidak dibayarkan, pihaknya akan mengkoordinasikan alasan tidak bisa membayarkannya. Selain itu ada petugas pengawas dari Provinsi Kalsel yang akan melakukan peneguran terhadap perusahan.
"Biasanya kami akan mediasi dulu dan setelah itu, dari pengawas yang akan menindaklanjuti perusahaan tersebut, " katanya. (Banjarmasinpost.co.id/man hidayat)