Ramadhan 2022
Simak Panduan, Niat & Cara Hitung Zakat Fitrah, Ustadz Abdul Somad Ingatkan Jangan Lupa Zakat Fitrah
Simak tata cara dan panduan bayar Zakat Fitrah dan cara menghitungnya, Ustadz Abdul Somad tegas peringatkan jangan lupa bayar zakat fitrah
BANJARMASINPOST.CO.ID - Dalam waktu dekat kita akan memasuki 10 Hari Ketiga Ramadhan 1443 H. Dalam Ramadhan ada satu kewajiban kita bagi yakni menunaikan Zakat Fitrah.
Termasuk dalam Rukun Islam, Ustadz Abdul Somad mengingatkan agar kaum muslimin jangan lupa membayar Zakat Fitrah.
Berikut panduan, doa, cara menghitung hingga Niat Zakat Fitrah jelang Idul Fitri 1443 H. Perhatikan juga ceramah Ustadz Abdul Somad terkait ini.
Diketahui, dua hari lagi Ramadhan 2022 akan memasuki 10 hari terakhir. Selain memperbanyak amalan dan ibadah yang dianjurkan Rasulullah, ada satu perintah yang wajib dilaksanakan sebelum Ramadhan 1443 H berakhir.
Perintah itu adalah membayar zakat fitrah. Zakat Fitrah merupakan amalan yang Allah wajibkan kepada setiap orang muslim.
Baca juga: Dua Hari Lagi Memasuki 10 Hari Ketiga Ramadhan 1443 H, Yuk Perbanyak Baca Amalan Ini
Baca juga: Niat dan Panduan Shalat Isyraq, Buya Yahya Sebut Dikerjakan Sebelum Shalat Dhuha
Tak peduli kaya atau miskin, masih bayi atau sudah tua renta, semuanya wajib membayar zakat fitrah.
Karena itu pula, pembayaran zakat fitrah ini bisa diwakilkan kepada salah satu anggota keluarga atau sahabatnya.
Karena zakat fitrah ini menjadi kewajiban bagi setiap muslim (tidak dibatasi kemampuan), maka tentu banyak pertanyaan yang menyangkut tentang zakat fitrah ini.
Di antara pertanyaan-pertanyaan yang umum mencuat adalah.
Kapan zakat fitrah mulai ditunaikan dan sampai kapan batas akhirnya?
Berapa takaran zakat fitrah?
Apakah bayi di dalam kandungan wajib bayar zakat fitrah?
Apakah orang yang meninggal dunia pada malam Idul Fitri wajib bayar zakat fitrah?
Baca juga: Tata Cara Shalat Dhuha Dengan Doa Bahasa Latin, Ustadz Adi Hidayat Terangkan Batas Waktunya
Baca juga: Simak Tanda-tanda Malam Lailatul Qadar, Ustadz Adi Hidayat Anjurkan Lakukan Qiyamul Lail
Di antara itu semua, ada satu pertanyaan yang kerap menimbulkan perdebatan, yaitu bolehkah zakat fitrah dibayar dengan uang?
Semua pertanyaan-pertanyaan itu dijawab tuntas Ustaz Abdul Somad dalam sebuah video ceramahnya yang diupload ke Youtube oleh akun Nurul Yakin.
Video berjudul "Serba Serbi Zakat Fitrah" Ustadz Abdul Somad, Lc MA ini dipublikasikan pada tanggal 26 Agu 2017.
Berikut ini penjelasan Ustaz Abdul Somad tentang zakat fitrah yang disarikan dari video tersebut.
Kapan mulai dan batas akhir membayar zakat fitrah?

Terkait waktu membayar zakat fitrah ini, Ustaz Abdul Somad memberikan penjelasan terkait dua istilah waktu membayar zakat fitrah.
Yaitu, waktu wajib dan waktu jawaz.
Waktu jawaz atau boleh adalah, pembayaran zakat dilakukan sebelum berakhirnya puasa pada hari terakhir Ramadhan.
Sementara jika waktu sudah masuk pada magrib malam 1 Syawal (Idul Fitri), maka itu sudah masuk waktu wajib membayar zakat.
Batas akhirnya adalah sampai khatib shalat Idul Fitri naik mimbar dan memulai khutbahnya.
“Jika waktu itu lewat (setelah khatib naik mimbar), maka zakat fitrah yang dibayarkannya hanya bernilai shadaqah atau sedekah saja,” ungkap Ustaz Abdul Somad.
Dalam penjelasannya dengan metode seperti orang bertanya dan menjawab, Ustaz Abdul Somad memaparkan pertanyaan apakah anak dalam kandungan wajib bayar zakat?
Kemudian ia kembali menjelaskan tentang waktu wajib membayar zakat adalah dari petang masuk malam Idul Fitri, saat dimulainya takbir setelah magrib, sampai khatib naik mimbar.
“Siapa yang hidup di waktu ini, wajib bagi dia membayar zakat fitrah,” ujarnya.
Lalu UAS kembali melontarkan pertanyaan-pertanyaan yang kemudian dijawabnya sendiri.
Jadi kalau ada orang yang meninggal habis Asar, sebelum masuk waktu wajib tak wajib bayar zakat fitrah?
Bagaimana dengan anak yang baru lahir setelah magrib?
Menjawab hal ini, Ustaz Abdul Somad kembali berkata “siapa yang hidup dari sejak azan Maghrib sampai khatib naik mimbar (Shalat Idul Fitri). Maka bagi anak yang lahir setelah khatib naik mimbar, dia tidak lagi wajib membayar zakat fitrah,” ujarnya.
Simak Videonya, KLIK
Bolehkah bayar zakat fitrah pakai uang?
Setelah menjelaskan tentang waktu dan siapa-siapa yang wajib membayar zakat fitrah, Ustaz Abdul Somad kemudian melanjutkan penjelasan tentang benda yang boleh dipakai untuk membayar zakat fitrah.
“Nabi itu bayar zakat fitrah pakai apa Pak Ustaz,” kata UAS menirukan orang yang bertanya kepadanya.
Ia kemudian menjawab sendiri pertanyaan itu.
“Pakai empat. Yang pertama tamrin (kurma), yang kedua qamhin (gandum), ketiga zabib (kismis), yang keempat aqid (susu kambing dijemur kering/mentega). Tak ada pernah Nabi bayar (zakat fitrah) pakai beras," ucap Ustadz Abdul Somad.
“Kalau ada orang yang mengatakan, bid’ah bayar zakat fitrah pakai duit, pakai beras pun bid’ah, karena Nabi tidak pernah bayar pakai beras,” ujar Ustaz Abdul Somad.
Ia kemudian melanjutkan penjelasannya.
Jadi kenapa orang berani bayar pakai beras?
“Empat ini (kurma, gandum, kismis, dan aqid) makanan pokok, maka kita bayar pakai makanan pokok. Orang Pekanbaru makan nasi, bayar pakai beras. Kalau tinggal di Papua, bayar (pakai) sagu,” kata Ustaz Abdul Somad.
“Kebetulan di situ makan tiwul, bayarlah (pakai) gaplek. Gaplek tiwul, bukan balak enam,” kata Ustaz Abdul Somad disambut tawa jamaah.
Tiwul adalah adalah makanan pokok pengganti nasi beras yang dibuat dari ketela pohon atau singkong.
Penduduk Wonosobo, Gunungkidul, Wonogiri, Pacitan, dan Blitar (Jawa Timur), dikenal mengonsumsi jenis makanan ini sehari-hari.
Tiwul dibuat dari gaplek.
Sebagai makanan pokok, kandungan kalorinya lebih rendah daripada beras namun cukup memenuhi sebagai bahan makanan pengganti beras.
Tiwul pernah digunakan untuk makanan pokok sebagian penduduk Indonesia pada masa penjajahan Jepang.
Ustaz Abdul Somad selama ini bayar pakai apa?
UAS melanjutkan penjelasan dengan metode tanya jawab yang dilakoninya sendiri.
“Ustaz selama ini bayar pakai apa?”
“Saya pribadi bayar pakai beras.”
“Tak pernah pakai duit?”
“Tidak. Tapi saya tidak menyalahkan yang pakai duit, karena mazhab hanafi membolehkan. Satu mazhab membolehkan (pakai duit). Yang pakai beras atau makanan pokok tiga (mazhab),” kata Ustaz Abdul Somad sembari mengangkat jari-jari tangannya, satu jari di tangan kiri dan 3 jari di tangan kanan.
Sesekali UAS menyelipkan guyonan yang mengundang tawa jamaah.
UAS bercerita saat memberi kuliah di depan mahasiswanya mengatakan bahwa zakat fitrah itu beratnya satu sha'.
Lalu ia bertanya kepada mahasiswa, berapa satu sha’ itu?
"50 kilo Pak," katanya menirukan jawaban mahasiswa.
"Itu satu sak," kata UAS dengan gaya guyonnya.
UAS kemudian melanjutkan penjelasan bahwa satu sha’ adalah empat mud, sementara satu mud adalah 7,5 ons.
"Maka satu sha’ itu 3 kg. Saya dari dulu bayar 3 kg. Tapi saya tak menyalahkan yang ikut ketentuan kemenag 2,5 kg. Yang 2,5 kg itu ijtihat ulama juga,” ujarnya.
Namun, kata Ustaz Abdul Somad, dalam beribadah kepada Allah, hendaknya mengikuti yang berat.
“Dalam beribadah begitu, kalau ada doa panjang, pakai panjang. Kalau ada yang lama, ikut yang lama. Kalau ada yang berat, pakai berat. Karena kelebihannya itu bernilai shadaqah. Tapi tak salah yang bayar 2,5 kg. Saya pribadi sejak dulu bayar 3 kg,” ujarnya.
Niat Zakat Fitrah
Dikutip dari Zakat.or.id, berikut kumpulan niat zakat fitrah untuk diri sendiri maupun keluarga :
1. Zakat fitrah untuk diri sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Terjemahannya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”
2. Zakat fitrah untuk istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala
Terjemahannya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.”
3. Zakat fitrah untuk anak laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala
Terjemahannya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ……..(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”
4. Zakat fitrah untuk anak perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala
Terjemahannya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ……..(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”
5. Zakat fitrah untuk diri sendiri dan seluruh keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Terjemahannya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”
6. Niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala
Terjemahannya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.”
Doa Menerima Zakat Fitrah
Orang-orang yang menerima zakat fitrah disunnahkan untuk mendoakan pemberi zakat dengan doa yang baik.
Berikut contoh doa yang bisa dilafalkan oleh penerima zakat.
ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ
“Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”
Cara Hitung Zakat Fitrah
Bagaimana perhitungan zakat fitrah?
Menurut Ustadz Abdul Somad berdasarkan sejarah nabi yang kena zakat fitrah itu adalah 85 gram.
Harta paling tinggi menurut Ustaz Abdul somad, adalah zakat, ada batas nisabnya, batasnya 85 gram.
Dari mana angka 85 gram didapat?
Dari kata Nabi, ada 20 keping dinar sudah kena zakat.
"Satu Dinar sama dengan 4,25 gram, dikalikan 20 jadi 85 gram," kata Ustaz Abdul Somad.
Kalau dirupiahkan, lanjut Ustadz Abdul Somad mengatakan, maka satu gram emas dikalikan rupiah sekitar Rp 500 ribu kemudian dikalikan 85 maka jadi Rp 42,5 juta.
" Jadi bapak ibu yang punya tabungan di bank Rp 42,5 juta sudah kena zakat. Misal ada 100 orang ada tabungan Rp 100 juta, maka satu orang kenanya Rp 2,5 juta semuanya bisa menjadi Rp 2,5 miliar. Sebab itu potensi zakat itu luar biasa," kata Ustadz Abdul Somad.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Tata Cara, Niat, Doa, Cara Hitung Zakat Fitrah Lengkap di Sini, Penjelasan Ustadz Abdul Somad,
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post