Berita Banjarbaru
Belum Cair, THR ASN Pemprov Kalsel Dibayarkan Senin 25 April
Hingga kini, Pemprov Kalsel belum membayarkan THR dan 50 persen TPP ASN Pemprov Kalsel
Penulis: Milna Sari | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Hingga kini Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan 50 persen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Pemprov Kalsel.
Meski begitu Kabid Kebendaharaan Daerah Bakeuda Kalsel, Nurul Anwar Jumat (22/4/2022) Himeyakinkan bahwa THR dan 50 persen TPP akan dibayarkan selambat-lambatnya pada Senin 25 April ini.
"Insyaallah paling lambat Senin ini dibayarkan," ujarnya.
Saat ini katanya pihaknya masih melakukan input data tambahan jumlah pegawai Pemprov Kalsel yang berhak menerima THR dan 50 persen TPP.
Baca juga: THR ASN Pemko Banjarmasin Mulai Dicairkan, TPP Setelah Lebaran 2022
Baca juga: Kabar Gembira, THR ASN Pemko Banjarmasin Mulai Dicairkan
"Setiap tahun kan datanya selalu berubah jadi perlu kita rampungkan dulu data ASN dan PPPK baru di Pemprov Kalsel, jadi untuk sementara berapa jumlah ASN Pemprov Kalsel yang akan menerima THR kita belum tahu pasti," katanya.
Pemprov Kalsel di 2022 ini terangnya menganggarkan sekira Rp 41 miliar untuk membayar THR dan Rp 20 miliar untuk 50 persen TPP.
Untuk peraturan kepala daerah terkait THR sendiri jelas Nurul juga sudah keluar sehingga tinggal menunggu penginputan data akurat dan selambatnya di Senin dapat dibayarkan ke ASN.
Berbeda, untuk THR bagi pensiun kata Nurul kebijakannya ada di Taspen.
"Taspen yang memiliki kebijakan pembayaran THR untuk pensiunan," ujarnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pembayaran THR PNS dilakukan mulai H-10 atau 10 hari sebelum perayaan Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Pemerintah memang belum resmi menetapkan tanggal perayaan Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Pemerintah akan menggelar sidang isbat penetapan Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1443 H alias 1 Syawal pada 1 Mei 2022.
Namun, ormas keagamaan Muhammadiyah sudah menetapkan tanggal perayaan Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1443 H akan jatuh pada 2 Mei 2022. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) juga telah prediksi perayaan Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1443 H akan berlangsung pada 2 Mei 2022, sehingga tidak ada perbedaan tanggal 1 Syawal mendatang.
Baca juga: THR ASN Pemkab HST Cair, Sekda Sebut Jumat Malam ini Masuk Rekening
Mengacu hal tersebut, hari ini 22 April 2022 adalah 10 hari menjelang Idul Fitri. Dengan demikian, pemerintah kemungkinan sudah mulai membayarkan THR PNS 2022.
Dalam keterangan resmi, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Hal ini dilakukan seiring dengan diberikannya berbagai tambahan dukungan sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas khususnya golongan miskin dan rentan, sekaligus melengkapi strategi stimulasi ekonomi nasional. (Banjarmasinpost.co.id / Milna Sari)
