Berita Banjarmasin

THR ASN Pemko Banjarmasin Mulai Dicairkan, TPP Setelah Lebaran 2022

Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mulai dicairkan

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/frans rumbon
Kepala BPKPAD Banjarmasin, Edy Wibowo. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mulai dicairkan.

Bahkan sebagian ASN di lingkup Pemko Banjarmasin sudah menerima THR ini sejak kemarin Kamis (21/4/2022).

"Sejak kemarin proses pencairan THR sudah dilakukan, dan sudah sebagian menerima. Dan secara bertahap sisanya hari ini kita cairkan," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, Edy Wibowo, Jumat (22/4/2022) sore.

Edy menerangkan berdasarkan data yang ada, ASN di lingkup Pemko Banjarmasin yang berhak menerima THR ini sebanyak 4.895 orang.

Baca juga: THR ASN Pemkab HST Cair, Sekda Sebut Jumat Malam ini Masuk Rekening

Baca juga: Perusahaan Nakal Tak Bayar THR Bisa Diadukan ke Posko Disnaker Kabupaten Tanah Bumbu

"Dan ASN yang terbanyak dari Dinas Kesehatan dan juga Dinas Pendidikan," katanya usai dilantik menjadi Kepala BPKPAD Banjarmasin.

Disinggung mengenai sumber anggaran untuk pencairan THR ribuan ASN di lingkup Pemko Banjarmasin ini, Edy menerangkan dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan juga APBD.

"Total anggarannya sekitar Rp 22,7 Miliar," katanya.

Dijelaskan juga oleh Edy bahwa THR yang dicairkan tersebut masih sebatas gaji pokok beserta tunjangan-tunjangan.

Sedangkan untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) THR seperti yang diisyaratkan oleh pemerintah pusat, yakni maksimal sebesar 50 persen sesuai kemampuan daerah belum dicairkan.

"Berdasarkan arahan dari pemerintah pusat THR kali ini berdasarkan gaji pokok dan tunjangan, serta TPP. Dan yang kita bayarkan saat ini yang berdasarkan gaji pokok saja. Untuk TPP THR nya mungkin setelah lebaran dicairkan," katanya.

Baca juga: Kawal Pembayaran THR , Disnaker Tanbu Buka Aduan Posko Pengaduan

Edy menerangkan pembayaran TPP THR ASN di lingkup Pemko Banjarmasin baru bisa direalisasikan setelah lebaran karena berbagai faktor.

"Karena TPP yang dianggarkan oleh masing-masing SKPD hanya untuk 12 bulan saja, jadi ada proses lagi. Sedangkan ini waktunya sudah sangat mepet," pungkasnya.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved