Larangan Ekspor Minyak Goreng & CPO
Pemerintah Resmi Larang Ekspor Minyak Goreng & CPO, Jokowi :Agar Pasokan Migor Dalam Negeri Melimpah
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang ekspor Minyak Goreng dan bahan bakunya crude palm oil (CPO) mulai 28 April; 2022 ini, simak alasannya
BANJARMASINPOST.CO.ID - Masih tingginya harga minyak goreng di pasaran membuatpemerintah akhirnya mengambil tindakan.
Dimana Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya resmi melarang ekspor minyak goreng.
Tak hanya itu untuk bahan bakunya yakni crude palm oil (CPO)nya pun juga ikut dilarang di ekspor.
Pelarangan ekspor ini berlangsung mulai 28 April 2022 .
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan keputusan itu ia buat setelah menggelar rapat bersama para menteri pada Jumat (22/4/2022) ini.
Baca juga: Jokowi Akui Memang Ada Permainan, Minta Usut Tuntas Kasus Minyak Goreng
Baca juga: Apakah Nama Anda Terdaftar Penerima BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu?, Bisa Cek di Link Ini
"Dalam rapat saya putuskan melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis 28 April 2022 sampai batas waktu yang ditentukan," kata Jokowi dalam keterangan videonya yang disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden.
Kepala Negara mengatakan keputusan itu dibuat agar pasokan minyak goreng di dalam negeri kembali melimpah dan harganya murah.
"Saya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan ketersediaan terjangkau," kata Jokowi.Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Jokowi Larang Ekspor CPO dan Minyak Goreng Mulai 28 April,
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post