Ramadhan 2022

Mampu Namun Tak Bayar Zakat Fitrah, Ini Hukumnya, Simak Juga Nominal Zakat Jakarta, Jabar dan Kalsel

Hukum orang mampu namun tak bayar Zakat Fitrah, simak nominal Zakat Fitrah di Ramadhan 2022 untuk DKI Jakarta, Jawa Barat & Kalimantan Selatan

Editor: Irfani Rahman
sutterstock
Ilustrasi zakat Fitrah dan hukumnya 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Zakat Fitrah adalah salah satu dari Rukun Islam.

Bagi yang mampu Zakat Fitrah wajib untuk dibayar atau ditunaikan.

Zakat Fitrah juga sebagai sarana keperdulian kita terhadap sesama saudara kita.

Lalu bagaimana jika orang tersebut mampu namun tak bayar Zakat Fitrah. Simak hukumnya dan juga nilai nominal Zakat Fitrah untuk DKI Jakarta, Jawa barat dan Kalimantan Selatan.

Bagi umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhannya, wajib membayar zakat fitrah.

Baca juga: BAB Lancar Efek Puasa, dr Zaidul Akbar Sarankan Minum Minyak Zaitun Saat Berbuka dan Sebelum Tidur

Baca juga: Doa Agar bertemu Ramadhan Selanjutnya, Sesuai Anjuran Rasulullah dan Dibaca Akhir Puasa

Sebaliknya, mereka yang tidak mampu untuk membayar zakat fitrah, maka menjadi pihak yang menerima.

Zakat fitrah harus dikeluarkan setahun sekali pada saat awal bulan Ramadhan hingga batas sebelum salat Idul Fitri.

Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.

Sebagaimana tercantum pada hadis Rasulullah SAW mengatakan, “Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Idul Fitri maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).

Lantas, bagaimana hukum tak membayar zakat fitrah padahal mampu?

Mantan ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi, menyampaikan hukum bagi orang yang mampu tapi tidak membayar zakat fitrah.

Menurutnya, dosa besar jika orang yang mampu tersebut tidak membayar zakat fitrah sesuai waktu yang ditentukan.

Sehingga, orang yang tidak membayar zakat fitrah tersebut harus memohon ampun kepada Allah SWT.

"Orang yang mampu tapi tidak membayar zakat fitrah itu dosa besar, dosa besar," ujarnya, dikutip dari YouTube Tribunnews.com.

Baca juga: Perbanyak Zikir Ini, Keutamaannya Membuka Pintu Rezeki Hingga Diampuni Dosa-dosa

Baca juga: Niat serta Tata Cara Shalat Dhuha 2 Rakaat, Dilengkapi Dengan Doa Bahasa Latin

Orang tersebut harus banyak mengucap istighfar dan bertekad tak akan mengulangi kesalahan tersebut.

"Harus memohon ampun kepada Allah, istighfar yang banyak, tidak mengulangi lagi, karena itu bagian dari rukun Islam," ungkapnya.

Wahid Ahmadi menegaskan, orang yang mampu mempunyai kewajiban untuk membayar zakat fitrah.

"Baik zakat mal ataupun zakat fitrah enggak boleh kalau enggak bayar padahal dia mampu," imbuhnya.

ILUSTRASI Zakat Fitrah
ILUSTRASI Zakat Fitrah (blibli.com)

Golongan Penerima Zakat Fitrah

Dalam surah At Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan delapan golongan orang yang menerima zakat.

Berikut golongan penerima zakat yang Tribunnews.com kutip dari laman baznas.go.id:

1. Fakir: hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup;

2. Miskin: memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan;

3. Amil: orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat;

4. Mualaf: orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah;

5. Riqab: budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya;

6. Gharimin: orang yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya;

7. Fisabilillah: berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya;

8. Ibnu Sabil: kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Dikutip dari laman baznas.go.id, besaran zakat fitrah yakni beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hukum Orang yang Tak Bayar Zakat Fitrah Padahal Mampu, Lengkap dengan Golongan Penerima Zakat,

Besaran Zakat Fitrah di DKI Jakarta

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.

Besaran Zakat Fitrah di Jawa Barat

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, berikut adalah besaran zakat fitrah 2022 di Jawa Barat dalam bentuk uang:

- Kota Bogor Rp 45 ribu

- Kabupaten Subang Rp 30 ribu

- Kabupaten Cirebon Rp 30 ribu

- Kota Cimahi Rp 30 ribu

- Kota Bandung Rp 32 ribu

- Kabupaten Sumedang Rp 32.500

- Kabupaten Cianjur Rp 31 ribu; Rp 37 ribu; Rp 57.500

- Kabupaten Kuningan Rp 25 ribu

- Kabupaten Majalengka Rp 30 ribu

- Kota Sukabumi Rp 33 ribu

- Kabupaten Purwakarta Rp 31.250

- Kabupaten Indramayu Rp 30 ribu

- Kabupaten Karawang Rp 32 ribu

- Kabupaten Pangandaran Rp 27.500

- Kota Depok Rp 45 ribu

- Kabupaten Tasikmalaya Rp 27.500

- Kabupaten Bekasi Rp 45 ribu

- Kabupaten Sukabumi Rp 31 ribu

- Kota Banjar Rp 25 ribu

- Kabupaten Bandung Rp 32.500

- Kabupaten Bandung Barat Rp 30 ribu

- Kota Bekasi Rp 40 ribu

- Kabupaten Ciamis Rp 27.500

- Kota Cirebon Rp 35 ribu

- Kabupaten Bogor Rp 37.500

- Kabupaten Garut Rp 30 ribuArtikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Besaran Nominal Zakat Fitrah 2022 Berupa Uang untuk Wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat, Beserta Niat,

Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun Ini di Kalimantan Selatan

Badan Amin Zakat Nasional Kalimantan Selatan (Baznas Kalsel) menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah.

Hasil penetapan bersama Kanwil Kemenag Kalsel, MUI, Pemprov Kalsel hingga ormas Islam, yakni PWNU dan Muhammadiyah, menetapkan nilai zakat fitrah.

Rinciannya, dengan besaran Rp 15 ribu per kilogram untuk beras premium, Rp 13 ribu untuk beras kelas menengah dan Rp 10 ribu per kilogram untuk beras biasa.

Dengan itu, zakat beras saat Lebaran nanti, yakni 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras. Jika dikonversi ke dalam uang, nilainya yakni senilai 4,5 kilogram beras.

"Memang dalam mahzab Syafi'i untuk zakat fitrah berupa beras seberat 2,5 kilogram, aturan itu sama dengan yang kita tetapkan, tapi jika membayar fitrah dengan uang maka dikonversi ke uang nilainya berubah sesuai dengan mahzab Hanafi yakni seberat 4,5 kilogram," jelas Ketua BAZNAS Kalimantan Selatan, H Irhamsyah Safari, setelah rapat koordinasi penetapan di gedung BAZNAS Kalsel di Banjarmasin Rabu (16/3/2022).

Sementara itu, untuk pembayaran fidyah dengan harga Rp 25 ribu per hari, Rp 17.500 per hari dan Rp 15 ribu per hari, tergantung dari penyebab tidak bisa melaksanakan puasa Ramadhan 1443 H.

Berdasarkan data Disperindag Kalsel, lanjut Irhamsyah, harga beras Rp 15 ribu untuk jenis unus mutiara, Rp 12 ribu untuk jenis siam unus dan cihirang di kisaran Rp 10 ribu per kilogram.

"Besaran zakat fitrah dalam bentuk uang nanti dimasukkan dalam tiga tingkatan jenis beras tadi dari Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu per kilogram," bebernya.

Nilai zakat fitrah dan fidyah, masih kata Irhamsyah, menjadi patokan bagi Baznas dan Kemenag serta pengumpul zakat lain di daerah-daerah untuk diterapkan mulai dari Ramadan 1443 H.

Nilai zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Kalsel, sambung Irhamsyah, bisa saja berbeda dengan provinsi lain. Mengingat, harga beras yang ada di Kalsel bisa saja berbeda dengan daerah lain.

"Dengan adanya nilai yang sudah ditetapkan ini, maka ada keseragaman nilai zakat fitrah dan fidyah di Kalsel. Dan rapat koordinasi penetapan ini juga atas aspirasi dari Kemenag dan Baznas di daerah," paparnya.

Pihak BAZNAS Kalsel juga sudah melayani bayar zakat fitrah dan fidyah secara online untuk masyarakat.

Bacaan Niat Zakat Fitrah dan Doa ketika Menerima Zakat

1. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ANNI WA AN JAMI’I MA YALZIMUNIY NAFAQATUHUM SYAR’AN FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala."

2. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN NAFSI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala."

3. Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN ZAUJATI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala."

4. Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN BINTI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku... (sebutkan nama) fardhu karena Allah Taala."

5. Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN WALADI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku... (sebutkan nama) fardhu karena Allah Taala."

6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI 'AN (……) FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala."

Doa ketika Menerima Zakat

Setelah membaca niat dan menyerahkan zakat, orang yang menerimanya disunnahkan untuk mendoakan orang yang memberi zakat dengan doa-doa baik.

Doa seperti ini boleh diucapkan dalam bahasa apapun.

Berikut contohnya:

ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

Aajaraka Allahu fiima a’thayta, wa baaraka fiima abqayta wa ja’alahu laka thahuran

Artinya: "Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu."

Hukum Zakat Fitrah

Hukum zakat fitrah adalah wajib.

Berdasar hadis berikut, dari Ibnu Umar r.a. ia berkata

"Rasulullah SAW telah memfardhukan (mewajibkan) zakat fitrah satu sha' tamar atau satu sha' gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, baik kecil maupun tua dari kalangan kaum Muslimin dan beliau menyuruh agar dikeluarkan sebelum masyarakat pergi ke tempat shalat Idul Fitri." (Muttafaqun 'alaih).

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved