Selebrita
Tantang Galih Ginanjar Datangi King Faaz di Rumah Fairuz A Rafiq, Kakak Sonny: Gak Ada Actionnya
Kakak Sonny Septian yakni Elma Theana menanggapi soal pernyataan Galih Ginanjar yang mau bertemui King Faaz di rumah Faruz A Rafiq.
Dalam caption unggahan tersebut, Galih Ginanjar mengungkapkan perasaan rindunya sekaligus ingin bertemu dengan King Faaz.
Akan tetapi, ketika dikonfirmasi kepada Fairuz A Rafiq, istri Sonny Septian itu menyebut tak ada upaya dari Galih Ginanjar untuk bertemu dengan putra mereka.
Baca juga: Tingkah Manja Ayu Ting Ting di Pelukan Reza Rahadian, Ungkap Soal Peluang Jodoh dan Kalimat Pujaan
Baca juga: Postingan Perdana Nia Ramadhani Usai Bebas Bareng Ardi Bakrie Bikin Gisel dan Ayu Dewi Teriak
Ustadz Adi Hidayat Ungkap Kewajiban Ayah pada Anak walau Sudah Bercerai
Kasus perceraian seringkali terjadi dalam hubungan berumah tangga. Suami istri yang sudah bercerai itu berarti akan putus tali pernikahannya.
Namun tidak bagi anak yang lahir dalam sebuah keluarga, walaupun orang tuanya sudah bercerai akan tetap menjadi anak kandung.
Seorang ayah yang sudah bercerai akan tetap memiliki kewajiban yang harus diberikan kepada anak-anaknya.
Berbeda dengan seorang istri yang jika sudah bercerai tidak akan mendapatkan warisan dari mantan suami ketika meninggal.
Adapun 3 hal yang dapat menggugurkan hak waris seorang istri, serta kewajiban seorang ayah kepada anak walaupun sudah bercerai.
Ini seperti penjelasan Ustadz Adi Hidayat yang dilansir dari kanal Youtube Adi Hidayat Official yang diunggah 22 Juli 2021.
Ustadz Adi Hidayat mengatakan, saat pisah, di pengadilan hakim akan memutuskan, siapa hak asuhnya, misal ibu.
Maka biasanya suami masih diberikan kewajiban memberi nafkah untuk anak.
"Makanya suami harus ingat, ketika kewajiban sudah melekat walaupun sudah berpisah, itu bagian dari biologis dia ketika berumah tangga, kewajiban harus tetap diberikan," kata Ustadz Adi Hidayat.
Baca juga: Intip Keadaan Rumah Tangga Muzdalifah dan Fadel Islami Setelah 3 Tahun Menikah, Lihat Postingannya
Ustadz Adi Hidayat atau UAH mengatakan, ada mantan suami, tapi tidak ada mantan anak. Karena masih terikat, anak juga masih memiliki kewajiban untuk mewarisi.
"Perceraian kedua orang tua tidak menggugurkan hak waris anak. Tapi tidak dengan istri, karena sudah berpisah," ucap UAH.
Ustadz Adi Hidayat jelaskan hal yang menggugurkan hak waris seorang istri ada 3, yaitu kematian, kemurtadan, dan perceraian.