Berita Tabalong
255 Napi Lapas Tanjung Tabalong Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri 1443 H
Lapas Tanjung telah mengusulkan sebanyak 255 warga binaan untuk bisa mendapatkan remisi lebaran Idul Fitri 1443 H
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Remisi saat lebaran Idul Fitri kemungkinan akan didapat sejumlah warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Ini karena pihak Lapas Tanjung telah mengusulkan warga binaamya untuk bisa mendapatkan remisi lebaran Idul Fitri 1443 H tahun 2022.
Kepala Lapas Tanjung, Heru Yuswanto, Minggu (1/5/2022), membenarkan usulan untuk remisi lebaran Idul Fitri 1443 H sudah pihaknya proses.
"Untuk remisi sudah kita usulkan, nanti pas lebaran akan disampaikan keputusannya," katanya.
Baca juga: Kunjungan Masih Ditiadakan, Lapas Tanjung Tabalong Sediakan Layanan Video Call Saat Idul Fitri
Baca juga: Kebakaran Gegerkan Warga Hikun Kabupaten Tabalong Saat Tengah Malam, 1 Rumah Hangus
Baca juga: Atur Pelaksanaan Malam Takbiran dan Salat Idul Fitri 1443 H, Bupati Tabalong Terbitkan Surat Edaran
Berdasarkan data yang ada dari 270 napi yang ada di Lapas Tanjung, sebanyak 255 orang yang diusulkan sebagai penerima remisi lebaran.
Rinciannya, terdiri dari usulan remisi 15 hari sebanyak 2 orang, 1 bulan sebanyak 189 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 57 orang, 2 bulan sebanyak 7 orang
Sedangkan bagi napi yang tidak masuk dalam usulan remisi pada lebaran kali ini karena belum memanuhi syarat substantif, di antaranya belum menjalani 6 bulan masa pidana dan pelanggaran.
(banjarmasinpost.co.id/dony usman)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/kalapas-tanjung-sosialisasikan-perubahan-aturan-pemberian-remisi-ke-warga-binaan.jpg)