Berita Tabalong

Atur Pelaksanaan Malam Takbiran dan Salat Idul Fitri 1443 H, Bupati Tabalong Terbitkan Surat Edaran

Bupati Tabalong mengeluarkan surat edaran yang mengatur pelaksanaan malam takbran dan salat Idul Fitri 1443 H

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
HUMAS POLRES TABALONG
Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani mengeluarkan surat edaran yang mengatur pelaksanaan malam takbiran dan Salat Idul Fitri 1443 H. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Menghadapi pelaksanaan ibadah lebaran Idul Fitri 1443 H yang tinggal hitungan hari, edaran tertulis telah dibuat Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani.

Surat edaran bernomor : B.375/BUP/KESRA/400/04/2022 ini berisi tentang petunjuk teknis penyelenggaraan malam takbiran, shalat Idul Fittri tahun 1443 H/2022 di wilayah Kabupaten Tabalong.

Diterbitkan tanggal 28 April 2022, edaran ini dibuat dengan mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 08 Tahun 2022 tentang panduan penyelenggaraan ibadah pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H/2022 M.

Pengaturan ini dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan malam takbiran dan Shalat Idul Fitri.

Baca juga: Pos Pelayanan Operasi Ketupat Intan 2022, Polres Tabalong Buka Layanan Vaksinasi Malam Hari

Baca juga: Cek Kesiapan, Tim Dilantas Polda Kalsel Sambangi Pos Operasi Ketupat Intan Polres Tabalong

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Pemkab Tabalong, Gt Judid Ihsan Permana, membenarkan adanya edaran dari bupati terkait malam takbiran dan salat Idul Fitri.

"Surat edaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam penyelenggaraan malam takbiran dan Shalat Idul Fitri," katanya.

Dijelaskannya, dalam surat edaran disebutkan untuk malam takbiran bisa dilakukan masyarakat di masjid, mushala atau rumah masing-masing.

Sedangkan untuk kapasitas saat pelaksanaan kegiatan ibadah, baik di masjid, mushola serta tempat ibadah lainnya dapat dilakukan paling banyak 100 persen dari kapasitas dan dengan penerapan protokol kesehatan.

Begitu pula pelaksanaan salat Idul Fitri juga bisa di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Kemudian, penyelenggaraan shalat Idul Fitri wajib menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan prokes. 

Menyediakan alat pengukur suhu tubuh, hand sanitizer, masker medis dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir serta menyediakan cadangan masker.

Baca juga: Cakupan Vaksin Dosis 2 Lebihi 70 Persen, Kini Tabalong Berstatus PPKM Level 1

Lalu, mengimbau jemaah dengan kondisi kurang sehat, berusia 60 tahun ke atas, memiliki komorbid dan ibu hamil atau menyusui untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.

Mencegah terjadinya kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah.

Melakukan disinfeksi pelaksanaan kegiatan ruangan peribadatan atau keagamaan secara rutin.
(banjarmasinpost.co.id/dony usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved