Berita HST
Dicegat Polisi Saat Naik Trail di Jalan Lingkar Barabai, Pria Asal HST Ini Bawa 31 Paket Sabu
Pria RA (29) tak berkutik saat dibekuk sejumlah personel Satresnarkoba Polres Balangan di Jalan Lingkar Barabai, Desa Hulu Rasau Pandawan
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN- Seorang pria berinisial RA (29) tak berkutik saat dibekuk sejumlah personel Satresnarkoba Polres Balangan di Jalan Lingkar Barabai, Desa Hulu Rasau, Kecamatan Pandawan.
Saat diringkus, warga Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) itu terbukti membawa 31 paket narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap RA disampaikan oleh Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono bermula dari pengakuan seorang pengguna narkoba yang ada di Balangan.
"Satresnarkoba Polres Balangan mendapat keterangan dari salah satu pengguna narkoba yang sebelumnya sudah ditangkap. Ia menginformasikan dapat narkotika jenis sabu dari seseorang bernama Ancul, yang diketahui berinisial RA," terang Iptu Eko, Rabu (29/10/2025).
Baca juga: Pengedar Narkoba Diringkus di Kebun Sari Amuntai, Sempat Buang Sabu ke Jalan
Lantas, bermodal informasi tersebut, pengembangan pun dilakukan dan berhasil mengarahkan pihak kepolisian kepada Ancul atau RA.
Iptu Joko menjelaskan, RA dibekuk saat melintas di Jalan Lingkar Barabai, Desa Hulu Rasau, Kecamatan Pandawan.
Saat itu RA yang sedang mengendarai kendaraan trail dihentikan oleh petugas kepolisian dan dilakukan pemeriksaan.
Penggeledahan juga dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Balangan disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Hasilnya didapati 31 paket serbuk kristal diduga jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening. Barang ini ditemukan tergantung di stang sepeda motor milik RA. Diketahui berat narkoba tersebut mencapai 4,83 gram berat bersih.
Baca juga: Tergiur Upah Besar, Kurir Sabu 5 Kg Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Banjarmasin
Sejumlah barang bukti lain juga turut diamankan oleh pihak kepolisian berupa satu kotak plastik warna hita,. satu buah dompet kulit, satu kartu ATM dan satu unit handphone serta satu unit sepeda motor trail.
SA saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polres Balangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia disangkakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)
| Dinkes HST Imbau Warga Tetap Waspada, Tegaskan Belum Ada Kasus Influenza A Terkonfirmasi |
|
|---|
| Pemuda HST Diajak Jadikan Sumpah Pemuda Sebagai Gerakan Nyata |
|
|---|
| 587 Atlet HST Siap Rebut Prestasi di Porprov XII, Targetkan Tembus Delapan Besar |
|
|---|
| Petugas Gabungan Sisir Rutan Barabai, Temukan Sendok yang Diruncingkan Hingga Kabel Bekas |
|
|---|
| Hujan Intensitas Tinggi Turun di Pegunungan Meratus, Debit Air Sejumlah Sungai di HST Mulai Naik |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.