Breaking News

Idul Fitri 2022

Hukum Halal Bihalal Dijabarkan Ustadz Adi Hidayat, Jelaskan Esensinya bagi Umat Islam

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan tentang hukum Halal Bihalal. Diketahui pada Hari Raya Idul Fitri 2022 ini warga akan kembali melaksanakan halal bihalal

Penulis: Mariana | Editor: Irfani Rahman
Dok banjarmasinpost.co.id/irfani rahman
Silaturahmi Pengurus Ormas Keluarga Besar Purawirawan TNI Polri Pasca Pileg dan Pilpres, Sekaligus Halal bihalal Idul Fitri 1440 H 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Hitungan jam menuju Hari Raya Idul Fitri 2022, umumnya di Hari Lebaran menjadi ajang silaturahmi. Ustadz Adi Hidayat menjelaskan hukum Halal Bihalal.

Halal bihalal adalah bentuk silaturahmi yang kerap dilakukan umat muslim khususnya masyarakat Indonesia saat hari besar keagamaan, utamanya Hari Raya Idul Fitri.

Kegiatan silaturahmi tersebut bisa dilakukan di rumah keluarga besar, bisa pula di kediaman kerabat, tetangga, dan rekan atau mitra kerja.

Dalam acara halal bihalal ini kaum muslimin biasanya saling menghaturkan maaf dan bersilaturahmi bagi yang lama tak bertemu.

Baca juga: Sekjen MUI Sebut Hari Raya Idul Fitri 1443 H Diprediksi Serentak Pada  2 Mei 2022, Ini Alasannya

Baca juga: Amalan-amalan Bisa Dikerjakan saat Malam Idul Fitri 2022, Salah Satunya Bertakbir

Lantas bagaimana hukum halal bihalal?

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan halal bihala tidak termasuk dalam hukum ibadah melainkan hukum umum yang termasuk dalam kaidah akhlak, silaturahim, dan hubungan baik antar sesama.

"Teknisnya bermacam-macam, silakan, bisa bersalaman, bertatap muka, bisa berdiskusi kebaikan. Jadi kalau disebut bid'ah? Tidak," jelas Ustadz Adi Hidayat dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Islampedia.

Alasan dibalik hukum halal bihalal bukan bid'ah, Ustadz Adi Hidayat tegaskan karena tidak termasuk ibadah mahdhoh.

Kemudian, Nabi Muhammad SAW pun tidak melarang halal bihala tersebut.

"Yang jadi masalah bukan soal hukum tapi kebanyakan orang halal bihalal tidak paham dengan esensi hala bihalal itu," ujarnya.

Ustadz Adi Hidayat menegaskan halal bihalal bukan kumpul dan makan-makan atau diskusi.

Ia merincikan halal bihalal adalah satu momentum untuk menuntaskan, meluruskan, menguraikan segala jenis persoalan yang muncul antara satu momentum dengan golongan yang lain.

Baca juga: Ini Tanda Orang yang Mendapatkan Lailatul Qadar, Buya Yahya Sebut Soal Perubahan Sikap

Baca juga: Amalan Sunnah di Hari Raya Idul Fitri Dikerjakan Berpahala, Salah Satunya Jalan Kaki ke Masjid

"Antara A dengan B ketika bertemu bagaimana persoalan bisa teratasi, hilang, terurai. Ada persoalan di kantor, di rumah, pertemanan hilang," terangnya.

Karena itu orang yang mempraktekkan halal bihalal, antara datang dan pergi akan berbeda. Saat datang senyum mungkin sulit karena ada persoalan, begitu pulang perasaan menjadi tenang dan lapang.

Hal tersebut yang menjadi esensi hala bihalal bagi umat muslim.

Dalam konteks ini halal bihalal termasuk dalam silaturahmi yang dapat menimbulkan kasih sayang.

Ustadz Adi Hidayat.
Ustadz Adi Hidayat. (Youtube Adi Hidayat Official)

Hadist silaturahmi:

«مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ، فَيَتَصَافَحَانِ ، إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا، قَبْلَ أَنْ يَتَفَرَّقَا»

Artinya: "Tidak ada dua orang muslim yang bertemu lalu berjabat tangan melainkan pasti diampuni untuk keduanya sebelum mereka berpisah." (HR. Tirmidzi: 2804, Abu Daud: 5207, Ibnu Majah: 3786, Ahmad: 18199, 18348 , Baihaqi: 13746)
Imam Nawawi berkata: Berjabat tangan adalah sunnah secara ijma', pada setiap bertemu. Adapun kebiasaan berjabat tangan setelah shalat Subuh dan Ashar[1] maka hal itu tidak ada dasarnya, akan tetapi tidak masalah.
Barang siapa haram memandanginya maka haram menyentuhnya (termasuk menjabat tangannya) (Faidul Qadir: 8109) Disamping sunnah pada saat bertemu berjabat tangan juga sunnah ada saat berpisah. Syekh al-Albani berkata: "Jabat tangan disyari'atkan ketika perpisahan. Jabat tangan setelah shalat berjama'ah adalah bid'ah, kecuali antara dua orang yang sebelum shalat belum bertemu maka hukumnya sunnah." (Lihat Silsilah shahihah: 14, 16, Musnad Ahmad: 4947 dll)

Simak Videonya, KLIK 

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved