Berita Tapin
Disnaker Tapin Resmi Tutup Posko Pengaduan THR, hingga H-1 Nihil Aduan
Posko pengaduan THR yang dibuka Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapin resmi ditutup, Kamis (05/05/2022).
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Posko pengaduan THR yang dibuka Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapin resmi ditutup, Kamis (05/05/2022).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapin, Hj. Fauziah mengapresiasi perusahaan yang telah melakukan pembayaran THR terhadap para pekerja atau buruh.
Hj. Fauziah mengatakan hingga H-1 menjelang lebaran dan resmi ditutup, belum ada aduan terkait pembayaran THR oleh perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Tapin.
"Sampai hari ini tidak ada dan resmi kita tutup," jelasnya.
Baca juga: Dilalap Jago Merah, Satu Unit Rumah di Binung Tapin Kalsel Hangus Terbaakar
Baca juga: Libur Lebaran Idulfitri 1443 H, Pedagang di Lokasi wisata Tapin Panen Rupiah
Hj. Fauziah mengatakan, pihaknya mengapresiasi perusahaan yang bertanggungjawab terhadap kewajibannya.
"Ada kurang lebih 17.838 buruh atau pekerja di wilayah Kabupaten Tapin," paparnya.
Fauziah mengatakan THR wajib sebagaimana tertuang dalam surat edaran dari Kementrian Ketenagakerjaan RI nomer M/6/H.K. 04/IV/2021 tentang pemberian THR.
"Laporan pemberian THR dari Perusahaan untuk buruh memang kita jadwalkan paling lambat H-1 sebelum hari raya," jelasnya.
Ia mengakui bahkan sampai H-1 tidak ada aduan dari buruh.
Baca juga: Bikin Geger, A Hotel Banjarmasin Dikabarkan Terbakar, Petugas Keamanan Malah Kaget Kedatangan Damkar
"Jadi, kita percaya semua sudah terbayarkan. Sesuai aturan, perusahan wajib untuk memberikan THR kepada buruh saat H-7 sebelum Idul Fitri 1443H dan paling lambat H-1," katanya.
Ia mengatakan meski posko sudah ditutup tetapi bila ada yang merasa belum mendapatkan THR, dipersilakan melapor ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tapin pada saat jam kerja.
"Apabila kemudian ada perusahan yang tidak memenuhi kewajibannya, maka pertama akan diberikan peringatan dan bila tidak dihiraukan maka sanksi terberat adalah penutupan perusahaan," tegasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)