Berita HST
Terminal Pantai Hambawang Mati Suri, Ini Penjelasan Dishub HST
Terminal pantai hambawang kini terlihat seperti mati suri. Tak ada lagi aktivitas sopir angkutan umum di tempat ini
Penulis: Hanani | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID BARABAI-Terminal Pantai Hambawang di Kabupaten HST kini terlihat seperti mati suri. Meski memiliki area yang cukup luas, namun aktivitas sebagai tempat mangkal para sopir angkutan umum maupun aktivitas penumpang nyaris tidak ada lagi.
Pantauan banjarmasinpost.co.id sejumlah fasilitas bangunan di terminal itu sendiri tampak Tak terawat.
Khususnya untuk tempat parkir mobil angkutan, maupun bangunan induknya. Di bangunan induk memang masih terlihat ada tempat menjual tiket bus antar kota antar provinsi.
Bangunan tersebut terlihat kusam dan kotor. Termasuk bangunan tempat parkir angkutan di mana bagian atap plafon nya banyak yang sudah lapuk dan menjulur ke bawah.
Baca juga: Dikenal Rasanya Maknyus, Pakasam Khas HST Diminati Pemudik Lebaran untuk Oleh-oleh
Baca juga: Volume Sampah Menumpuk Sejak Hari Kedua Idulfitri 1443 H, Pasukan Oranye HST Hanya Libur Sehari
Menurut petugas penjaga retribusi di terminal tersebut terminal tersebut sudah sepi sejak lama.
"Hanya para sopir bus Banjarmasin Samarinda atau sebaliknya yang yang biasanya mampir ke sini ini jika ada penumpang. Sedangkan untuk angkutan antar kota antar provinsi sudah lama tidak ada. Paling ada beberapa sopir yaitu antar Kabupaten yang menunggu penumpang, itupun di depan terminal. Tidak masuk ke dalam Terminal karena memang tidak ada penumpang yang masuk ke dalam terminal,"kata petugas pemungut retribusi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan HST.
Mengenai terminal Pantai Hambawang, yang mati suri tersebut, Kepala Bidang Perhubungan M Affaw Al Bagaq kepada banjarmasinpost co.id, Minggu (8/5/2022) menjelaskan, Terminal Pantai Hambawang di Kecamatan Labuanamas Selatan tersebut sudah lama tidak berfungsi.
Khususnya untuk antarkota antarprovinsi karena klasifikasinya sekarang adalah terminal C, sehingga hanya digunakan angkutan perdesaan dan antarkota kabupaten.
Ditambahkan, perubahan status terminal Pantai Hambawang sejak 2014, dengan adanya UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,sehingga urusan Perhubungan di bidang terminal sudah dibagi menjadi tipe A, dimana kewenangannya di kemenhub. Sedangkan Terminal tipe B menjadi kewenangan Pemprov Kalsel dan Terminal tipe c menjadi kewenangan kabupaten/kota.
"Jadi untuk trayek antar kota dan antar Provinsi dapat disimpulkan Terminal pantai hambawang tak lagi sebagai Terminal induk. Trayeknya pun sudah tidak ada lagi jadi sekarang yang lebih ke ke angkutan perdesaan dan dan antar kota Kabupaten,"kata Albabaq.
Sementara itu itu para sopir angkutan antar kota yaitu trayek Barabai-Banjarmasin pun sudah lama tidak lagi memanfaatkan fasilitas terminal sebagai tempat menunggu penumpang.
Para sopir lebih sering aktif mencari penumpang dengan berkeliling atau sistem pesan melalui telepon genggam. Namun ada pula sopir yang mangkal di luar terminal seperti di pinggir jalan depan rumah sakit H Damanhuri Barabai.
"Kalau nunggu penumpang di terminal pantai hambawang pastinya tidak ada penumpang dari Barabai yang mau ke sana. Sedangkan Terminal Keramat yang dulu menjadi tempat mangkal sopir taksi colt jurusan Banjarmasin sudah diganti bangunannya menjadi pasar agrobisnis modern,"kata Udin. Salah satu sopir.
Baca juga: Ketinggian Air 3 Meter, Wisata Pulaumas, Manggasang dan RTM di HST Tutup Sementara
Menurutnya dihilangkannya Terminal Keramat yang kini menjadi pasar agrobisnis, para sopir tak bisa menyalagkan pemerintah kabupaten.
"Sebab waktu ada terminal itu pun banyak para sopir yang tak mau memanfaatkan fasilitas tersebut sehingga daripada mubazir, lebih baik dimanfaatkan untuk fungsi lain,"kata Udin. (banjarmasinpost.co.id/hanani)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Terminal-Pantai-Hambawang-yang-kini-mati-suri.jpg)