Berita Kotabaru
Berlangsung di 147 Desa, Pilkades Serentak di Kotabaru Digelar 9 Juni
Pilkades Serentak dilaksanakan 9 Juni 2022. Dari 198 desa sebanyak 147 desa di Kabupaten Kotabaru yang akan berkontestasi
Penulis: Herliansyah | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Pilkades Serentak dilaksanakan 9 Juni 2022. Dari 198 desa sebanyak 147 desa di Kabupaten Kotabaru yang akan berkontestasi.
Hal itu diungkapkan Plt Badan Pemberdayaan Masyadakat Desa (BPMD) Basuki SH. Menurut dia, penetapan calon dan pencabutan nomor urut sudah dilaksanakan minggu kedua bulan April lalu.
"Penetapan dan pencabutan nomor urut calon mulai akhir Maret. Dilaksanakan minggu kedua April, karena ada beberapa desa calonnya lebih dari lima," katanya.
Saat ini masuk tahapan pengumpulan berkas, foto dan nama calon kepala desa untuk dicetak dan dibuat surat suara yang dijadwalkan hingga akhir bulan ini.
Baca juga: Terbukti Simpan 25 Paket Sabu, Warga Sungai Durian Ini Digelendang ke Polres Kotabaru
Baca juga: BPBD Kotabaru Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Sekaligus Bersihkan Lokasi Pascabencana
Baca juga: Atlet Gantole Kalsel Puji Medan Flying Site yang Akan Dibuka di Kabupaten Kotabaru
Selanjutnya beberapa hari sebelum pemilihan surat suara dan kelengkapannya sudah didistribusikan ke masing-masing desa melaksanakan kontestasi.
"Mulai kotak suara, bilik suara, kertas suara, undangan dan sebagainya. Desa terjauh Pulau Sembilan, tiga desa melaksanakan pemilihan," jelas Basuki.
Sementara itu, 147 desa melaksanakan pemilihan tersebar di 21 kecamatan. Kecuali kecamatan Hampang, minus pelaksanaan pemilihan kades.
"Mudah-mudahan tidak ada kendala, sehingga lancar sampai waktu pelaksanaan," katanya.
Namun untuk diketahui, sambung Basuki, saat pemilihan tetap diterapkan protokol kesehatan. Satu TPS (tempat pemungutan suara) dibatasi hanya 500 orang pemilih,
Pembatasan jumlah pemilih per desa, sesuai diatur dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 141/5483/bpd.
"Kalau pemilihnya lebih 500 berarti dua TPS," pungkasnya.
Baca juga: Banjir Bandang Terjang Dusun Gadang Kotabaru Kalsel, Kayu Besar Ini Melintang di Pemukiman
Terpisah, masih menurut Basuki, saat tahapan seleksi calon, ada temuan Inspektorat terkait penggunaan dana desa yang harus dikembalikan oleh calon dari petahana.
"Tapi alhamdulillah semua sudah mereka (petahana) selesaikan. Karena kalau tidak diselesaikan, selain tidak bisa ikut mencalon temuan akan dilanjutkan ke APH (aparat penegak hukum)," tutupnya. (banjarmasinpost.co.id/helriansyah)
