Narkoba Kalsel
Terbukti Simpan 25 Paket Sabu, Warga Sungai Durian Ini Digelendang ke Polres Kotabaru
Sebanyak 25 paket sabu diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Kotabaru saat mengamankan RS alias Abah Aldi (52) di Kecamatan Sungai Durian
Penulis: Herliansyah | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID ,KOTABARU - Sebanyak 25 paket sabu diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Kotabaru saat mengamankan RS alias Abah Aldi (52) dijalan di kilometer 10, Desa Rantau Buda, Kecamatan Sungai Durian saat menjelang salat magrib , Minggu (8/5/2022).
Penangkapan RS alias Abah Aldi (52), warga Desa Manunggul Lama, Kecamatan Sungaidurian, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan ini merupakan hasil kerja sama anggota Satres Narkoba dengan Polsek Sungaidurian.
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Gunalis Agam mengatakan, RS diamankan diduga melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.
Pelaku melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan atau 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca juga: Kamar Sewaan Digerebek Polisi, Pria 47 Tahun di Palangkaraya Ini Terbukti Simpan 8 Paket Sabu
Baca juga: Digerebek Polisi, Pria Kotim Ini Terbukti Sembunyikan 5,30 Gram Sabu Dalam Speaker Kecil
Baca juga: Rumahnya Digeledah, Pria 46 Tahun di Kutai Timur Provinsi Kaltim Terbukti Simpan 22 Paket Sabu
Menurut Gunalis, selain 25 paket sabu juga diamankan barang bukti lainnya, satu buah pipet kaca, satu buah timbangan digital, dua buah korek api, handphone, uang Rp 350 ribu dan barang bukti lainnya.
Pelaku diringkus berdasarkan informasi masyarakat, RS sering mengedarkan sabu dan kerap bertransaksi di jalan di kilometer 10, Desa Rantau Buda, Kecamatan Sungaidurian.
"Anggota melakukan pemantauan dan melakukan penangkapan. Digeledah ditemukan 25 paket sabu-sabu. Tersangka langsung dibawa ke Polres Kotabaru untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
(banjarmasinpost.co.id/helriansyah)