Narkoba Kalteng

Digerebek Polisi, Pria Kotim Ini Terbukti Sembunyikan 5,30 Gram Sabu Dalam Speaker Kecil

Polisi di Kotim menggeledah rumah M Syaifudin Noor alias  H Udin (43). Hasilnya, diamankan 5,30 gram sabu yang disembunyikan dalam speaker kecil

Editor: Hari Widodo
Polres Kotim untuk Tribunkalteng.com
Seorang pria berinisial MSN alias  H Udin (43) warga Jalan Pemuda Rt.039 Rw.016 Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, diamankan petugas karena terbukti menyimpan sabu, Selasa (26/4/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, SAMPIT - DIduga sering menjadi tempat transaksi dan menyimpan narkoba jenis sabu, rumah M Syaifudin Noor alias  H Udin (43) digeledah polisi.

Hasilnya, polisi berhasil mengamankan  sabu seberat 5,30 gram. Barang bukti ini disembunyikan tersangka di dalam speaker kecil.

Tak pelak, warga Jalan Pemuda Rt.039 Rw.016 Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, digelandang polisi ke Polres Kotim, Selasa (26/4/2022).

Pelaku ditangkap petugas pada saat keluar dari dalam kamar mandi tempat tinggalnya, kemudian petugas melakukan penggeledahan di dalam tempat tinggal pelaku.

Baca juga: Terlibat Peredaran Sabu, Satu IRT dan 3 Pria di Bontang Kaltim Diciduk Polisi

Baca juga: Narkoba Banjarmasin - Simpan Paket Sabu dalam Tempat Sabun, Warga Gang Purnawirawan Diciduk Polisi

Baca juga: Tak Sadar Diintai Polisi, IRT dan Pria 37 Tahun di Banjarmasin Diciduk Saat Akan Transaksi Sabu

Selanjutnya ditunjukan surat perintah tugas dan dengan disaksikan oleh saksi anggota yang melakukan penggeledahan rumah tempat tinggal pelaku,  ternyata ditemukan sabu seberat 5, 30 gram sabu.

Petugas, juga berhasil menemukan 1 bungkus plastik klip jenis sabu dibalut dengan 1 (satu) lembar tisu dilapisi dengan 1 (satu) lembar alumunium Foil warna silver dan 1 (satu) lembar plaster warna coklat yang disimpan didalam 1 (satu) buah speaker kecil warna hijau stabile yang ditemukan di dalam bak air dalam kamar mandi.

Kapolres Kotim melalui Kasat Res Narkoba Polres Kotim AKP I Made Rudia SH, Senin (26/4/2022) membenarkan, pihaknya telah menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika tersebut yang saat ini sudah diamankan untuk proses hukum.

"Pelakunya sudah ditangkap demikian juga barang bukti hasil sitaan semuanya juga sudah diamankan petugas," ujarnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti milik tersangka yakni 1 Handphone merk Redmi Note 7 warna hitam yang diduga dijadikan sebagai sarana terlapor untuk melakukan transaksi Narkotika jenis sabu .

Baca juga: Pengedar Narkotika Diciduk, 26 Paket Sabu Ditemukan Petugas Polres Kotabaru Kalsel

"Semua barang yang ditemukan diakui milik terlapor, kemudian barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut," ungkapnya. 

Diungkapkannya, akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan terlapor, petugas mengenakan
Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Miliki 5,30 Gram Sabu Disimpan Dalam Speaker Kecil, Pria Jalan Pemuda Ketapang Sampit Ditangkap

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved