Narkoba di Kaltim

Terlibat Peredaran Sabu, Satu IRT dan 3 Pria di Bontang Kaltim Diciduk Polisi

Satu Ibu Rumah Tangga (IRT) dan 3 Pria diciduk petugas Polres Bontang Provinsi Kaltim setelah terlibat dalam peredaran narkoba

Tayang:
Editor: Hari Widodo
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN  
Satu dari empat tersangka yang diamankan polisi di Mako Polres Bontang.  

BANJARMASINPOST.CO.ID, BONTANG -  Satu Ibu Rumah Tangga (IRT) dan 3 Pria diciduk petugas Polres Bontang Provinsi Kaltim setelah terlibat dalam peredaran narkoba.

Penangkapan empat tersangka bermula dari penangkapan pria berinisial RA (29) di Jalan MH Thamrin, Gunung Elai, sekira pukul 12.30 Wita Minggu (24/4/2022) kemarin. 

Saat penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 0,41 gram milik RA di dalam tas coklat yang ditaruh di atas meja tamu.

Keterangan yang diterima polisi dari RA, barang haram tersebut didapat dari seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Jalan DI Pandjaitan, Api-api.

Baca juga: Tangkap Pria Berinisial J di Pontianak Timur, Jajaran Polda Kalbar Amankan  88,89 Gram Sabu

Baca juga: Narkoba Banjarmasin - Simpan Paket Sabu dalam Tempat Sabun, Warga Gang Purnawirawan Diciduk Polisi

Baca juga: Pengedar Narkotika Diciduk, 26 Paket Sabu Ditemukan Petugas Polres Kotabaru Kalsel

Tak butuh waktu lama, polisi kemudian mengamankan IRT yang berinisial As (34) itu di rumahnya.

“Setelah itu kami lakukan pengembangan lagi. Pengakuan perempuan itu, sabu itu didapat dari RU yang merupakan warga Lok Tuan,” terang Kapolres Bontang, Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto, Selasa (26/4/2022).

Selanjutnya polisi pun melakukan pemburuan terhadap pemasok sabu itu ke Lok Tuan. Alhasil petugas berhasil menangkap pelaku RU (44) dengan mengamankan 4 bungkus klip sabu dengan berat 1,52 gram yang disimpan di kotak rokok.

Selain itu polisi juga menemukan uang hasil transaksi milik RU sebanyak Rp 544 ribu. 

Dari keterangan RU, sabu itu milik seorang bandar yang bermukim di Berbas Pantai.

 “Setelah itu kami gerebek EL (34) di rumah di Berbas. Polisi pun menemukan uang tunai yang diduga bagian hasil penjualan barang haram sebanyak Rp 7,7 Juta,” tuturnya.

Baca juga: Pengedar Narkotika Diciduk, 26 Paket Sabu Ditemukan Petugas Polres Kotabaru Kalsel

Kini kempat tersangka ini telah diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani pemeriksaan.

Atas perbuatannya, mereka terancam dijerat pasal 112 ayat 1 atau pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)


Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Bongkar Jaringan Pengedar Sabu di Bontang, Polisi Amankan 3 Pria dan 1 IRT di Kelurahan Api-api

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved