Narkoba Kalbar
Tangkap Pria Berinisial J di Pontianak Timur, Jajaran Polda Kalbar Amankan 88,89 Gram Sabu
Seorang pria berinisial J ditangkap jajaran Polda Kalimantan Barat setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Seorang pria berinisial J ditangkap jajaran Polda Kalimantan Barat setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Pria berinisial J yang ditangkap di sebuah rumah di daerah Daborebo Beting, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur terbukti menyimpan sebanyak 88,89 gram sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo mengatakan, bahwa pengungkapan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Kalbar ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima oleh jajarannya.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut adanya informasi dari masyarakat,” kata Hernowo, Senin 25 April 2022.
Baca juga: Narkoba Banjarmasin - Simpan Paket Sabu dalam Tempat Sabun, Warga Gang Purnawirawan Diciduk Polisi
Baca juga: Tak Sadar Diintai Polisi, IRT dan Pria 37 Tahun di Banjarmasin Diciduk Saat Akan Transaksi Sabu
Menurut Hernowo, pihaknya berhasil mengamankan J di sebuah rumah di daerah Daborebo Beting, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, pada Senin 25 April 2022 sekira pukul 11.10 Wib.
Dari hasil penangkapan tersangka J ditemukan barang bukti berupa empat plastik klip transparan seberat 88,89 gram Narkotika jenis sabu.
Selain barang bukti Narkotika, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa, satu buah sendok pipet, satu unit timbangan digital, satu unit Handphone, satu buah kotak biru bertuliskan Malaysia, satu buah bong atau alat hisap dan sejumlah uang tunai sebesar Rp. 1.230.000.
“Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Baca juga: Lima Lelaki Terjerat Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Banjar Kalsel, Belasan Paket Disita
Hernowo menegaskan akan terus memburu pelaku peredaran Narkotika di wilayah Kalimantan Barat.
Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Kedapatan Membawa 88,89 Gram Sabu, Seorang Pria Berhasil Diamankan Jajaran Polda Kalbar
