Berita Kalbar

Sosoknya Teridentifikasi, Penjambret Tas Wanita di Ketapang Kalbar Diringkus Polisi

Pelaku penjambretan terhadap wanita berinisial MM (56) di Jalan Dipenogoro Ketapang Kalbar pada Sabtu, 18 Oktober 2025 diringkus polisi

Editor: Hari Widodo
TribunPontianak.co.id/HO-Humas Polres Ketapang
 PENJAMBRET TAS WANITA- Satuan Reskrim Polres Ketapang bersama Unit Reskrim Polsek Delta Pawan Amankan tersangka jambret, Selasa 28 Oktober 2025. Selain tangkap pelaku, barang bukti berupa KTP serta satu handphone milik korban turut diamankan.  

BANJARMASINPOST.CO.ID, KETAPANG  – Pelaku penjambretan terhadap wanita berinisial MM (56) di Jalan Dipenogoro Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalbar pada pada Sabtu, 18 Oktober 2025, sekira pukul 18.30 WIB diringkus polisi. 

Pelaku seorang pria berinsial DT (29). Ia ditangkap di Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang  pada Senin, 27 Oktober 2025 Pukul 17.30 WIB.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, SH, SIK, MIK, CPHR melalui Kasi Humas IPTU Niptah Alimudin membenarkan jajaran Polres Ketapang berhasil meringkus pelaku penjambretan yang terjadi pada Sabtu, 18 Oktober 2025, sekira pukul 18.30 WIB. 

Saat itu korban sedang melintas di Jalan Dipenogoro sembari membawa sebuah tas yang berisi 1 buah handphone Realme 10 dan uang tunai sebesar 200 ribu rupiah.

Baca juga: Pelaku Jambret HP Pelajar di Banjarmasin Diringkus di Kandangan, Motor Matic Jadi Bukti

Baca juga: Penjambret Tas Mahasiswi di Palembang Diringkus Polisi, Korban Berpura-pura Ingin Tebus iPhone

Pihak kepolisian pun kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku DT yang ditangkap di Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang  pada Senin, 27 Oktober 2025 Pukul 17.30 WIB.

Selain pelaku, barang bukti berupa KTP serta satu handphone milik korban turut diamankan.

"Begitu laporan kami terima, Tim Buser Polres Ketapang dan Polsek Delta Pawan  langsung bergerak cepat. Dengan respon cepat, pelaku berhasil diamankan. Ini komitmen kami bahwa tak ada ruang bagi kejahatan jalanan yang menyasar warga masyarakat," ujar Niptah dalam keterangannya, Selasa 28 Oktober 2025.

Dilanjutkannya saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. pelaku disangkakan  dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.


Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Polisi Tangkap Pelaku Jambret Tas Seorang Wanita di Jalan Dipenogoro Ketapang

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved