Berita Nasional

Diajak Mandi Bersama, Paman di Tebas Sambas Rudapaksa Keponakan di Bawah Umur

Tersangka J diamankan polisi di rumahnya di Kecamatan Tebas, tepat dua hari setelah keluarga korban melapor

|
Editor: Ratino Taufik
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Shutterstock
PAMAN RUDAPAKSA PONAKAN - Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. Ini modus paman berinisial J (33) warga Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas yang rudapaksa keponakannya sendiri dua kali. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, SAMBAS - Seorang laki-laki berinisial J (33) warga Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas ditangkap polisi pada Minggu (26/10/2025).

J ditangkap atas dugaan pemerkosaan anak di bawah umur. Ia diduga merudapaksa keponakannya sendiri.

Tersangka J diamankan polisi di rumahnya di Kecamatan Tebas, tepat dua hari setelah keluarga korban melapor ke Polres Sambas pada (22/10/2025)

Kasatreskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono, Minggu (26/10/2025) mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku dua kali melakukan persetubuhan terhadap korban. 

Baca juga: Update Kasus Pencabulan dan Persetubuhan Anak Di Bawah Umur di HSS, Terdakwa Jalani Persidangan

"Aksi pertama terjadi pada Senin 6 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di kamar pelaku. Aksi bejat kedua berlangsung Rabu 15 Oktober 2025 sekitar pukul 05.45 WIB di kamar salah satu warga berinisial S, masih di wilayah yang sama," ujarnya.

Kasus ini bermula saat korban mengadu kepada kakak kandung pelaku yang juga menjadi pelapor.

"Korban bercerita sempat diajak mandi bersama oleh pelaku. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku telah dua kali disetubuhi pamannya itu," ungkapnya.

Mendapat laporan tersebut, kata dia, tim Unit Lidik Satreskrim Polres Sambas langsung bergerak cepat.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

"Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sehelai baju kuning, celana panjang, celana dalam, dan akta kelahiran korban," katanya.

Baca juga: Insiden Taksi Kuning Nyaris Tercebur ke Sungai di Banjarmasin, Dipicu Hujan Deras

Pelaku kini ditahan di Polres Sambas dan dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) jo Pasal 76D serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Polres Sambas berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual,” ujarnya.

Sumber : Tribun Pontianak

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved