Berita HSS

Update Kasus Pencabulan dan Persetubuhan Anak Di Bawah Umur di HSS, Terdakwa Jalani Persidangan

Kejari HSS ungkap bahwa kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur berusia 12 tahun di Kecamatan Angkinang masuk sidang

Penulis: Adiyat Ikhsan | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/adiyatikhsan
RILIS KASUS - Rilis kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur di HSS dipimpin langsung Kapolres AKBP Muhammad Yakin Rusdi, didampingi Wakapolres Kompol Riswiadi dan Kasat Reskrim Iptu Felly Manurung di Mapolres, setempat, Senin (28/4/2025) lalu, Saat ini kasusnya tengah bergulir di PN Kandangan 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur berusia 12 tahun di Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) yang dilakukan orang terdekatnya, kini masuk tahapan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kandangan.

Kasus ini, dilaporkan, Kamis 6 Februari 2025 lalu, oleh ayah kandung korban ke Unit PPA Satreskrim Polres HSS.

Korban saat itu, masih duduk di bangku Sekolah Dasar. Kasus ini terjadi dalam dua kejadian berbeda, pertama pencabulan dilakukan oleh ayah sambung berinisial A (36) dan kedua persetubuhan, dilakukan oleh kakek berinisial T (67).

Korban sendiri, tinggal dengan ibu kandungnya yang telah menikah dengan pelaku A. Sementara, ayah kandung korban telah lama bercerai dengan ibunya.

Baca juga: BREAKING NEWS - Kejari HSS Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi SPP di UPK Padang Batung  

Baca juga: Kondisi Helikopter Sebelum Jatuh di Mantewe Tanahbumbu, Disebut Terbang Rendah dan Keluarkan Asap

Teranyar, dikonfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSS, Rustandi Gustawirya, melalui Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) setempat, Prihanida Dwi Saputra mengatakan proses hukum kasus tersebut telah tahap persidangan.

“Beberapa hari kedepan, akan dilakukan persidangan untuk pembuktian, sekitar tiga hari kedepan,” katanya, saat Bapandir Lawan Media (Balada) di Aula Kejari HSS, Selasa (2/9/2025).
 
Prosesi sidang sebelumnya, masih tahapan pemeriksaan para saksi-saksi.

“Jadi sebelumnya, telah tahapan pemeriksaan saksi-saksi, baik korban, orang tua kandung anak, sama beberapa saksi lainnya,” bebernya.

Sebagai pengingat, kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur ini terbuka, Press Conference di Mapolres HSS, Senin (28/4/2025), dipimpin langsung Kapolres AKBP Muhammad Yakin Rusdi, didampingi Wakapolres Kompol Riswiadi dan Kasat Reskrim, Iptu Felly Manurung menghadirkan kedua pelaku.

Baca juga: 3 Penumpang Helikopter Hilang Kontak di Mantewe Tanahbumbu Warga Asing, Asal AS, India dan Brasil

Terbongkarnya kasus ini pada, Kamis 6 Februari 2025, sebagaimana dalam hal ini, ayah kandung korban, selaku pelapor mendapatkan telepon dari pihak sekolah. 

Korban mengalami perubahan sifat yang semula ceria, berprestasi, aktif dalam kegiatan pembelajaran dan bersosialisasi dengan teman sebaya dan sering mendapatkan nilai bagus, tiba-tiba berubah menjadi pemurung, temperamental, sering melamun dan tidak mengerjakan PR sekolah, sehingga terjadi penurunan nilai tugas pembelajaran.

Mengetahui hal tersebut, ayah korban menjemput anaknya untuk dibawa ke rumah, kemudian ditanyakan perihal perubahan terhadap anaknya tersebut, seperti disampaikan pihak sekolah.

“Korban menangis sambil menceritakan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh suami dari sepupu nenek korban (kakek) dan dicabuli ayah tirinya. Mendengar cerita tersebut, ayah kandung tidak terima dan melaporkan ke Polres HSS,” ungkap Kapolres HSS.

Keduanya, baik pelaku T dan A terancam pasal yang dipersangkakan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur tentang perlindungan anak, pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, kemudian untuk ayah tiri ditambah sepertiga apabila dilakukan oleh wali asuh.

(Banjarmasinpost.co.id/Adiyat Ikhsan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved