Berita HSS

Dugaan Pungli Fee Lahan di HSS Berlanjut, Pelapor Penuhi Undangan Polres Bawa Bukti

Dugaan Pungli Fee Lahan di Kabupaten HSS Berlanjut, Pelapor Penuhi Undangan Polres Bawa Bukti

Penulis: Adiyat Ikhsan | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Adiyat Ikhsan
BERI KETERANGAN-Kasat Reskrim Polres HSS Iptu Felly Manurung saat memberikan keterangan ke awak media, usai menerimakan klarifikasi pelapor Dumas dari Ketua LSM MAKI, Kamis (30/10/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) fee biaya administrasi jual beli tanah yang sempat mencuat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) beberapa waktu lalu, melibatkan oknum aparat desa kembali berlanjut.

Dugaan Pungli melibatkan empat oknum aparat desa di empat desa, yakni Desa Kaliring, Padang Batung, Madang, Batu Bini di Kecamatan Padang Batung ini, muncul melalui laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) di Mapolres HSS dan ditangani pihak Satreskrim setempat.

Teranyar pihak Satreskrim Polres HSS menerima kedatangan selaku pihak pengadu, yakni Ketua LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, sebagai tindak lanjut atas Dumas yang diajukannya.

Pengambilan keterangan dilakukan pihak Satreskrim kepada Ketua LSM MAKI sekitar dua jam lamanya di dalam ruangan. 

Baca juga: Lakukan Verifikasi Penerima BLTS Kesra, Kades Karang Jawa HSS Hapus Tujuh KK karena ini

Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi, melalui Kasat Reskrim Polres setempat Iptu Felly Manurung mengungkapkan, kedatangan Ketua LSM MAKI sebagai lanjutan dari pembuat Dumas ke Polres HSS untuk pengambilan keterangan. 

“Kita lakukan pengambilan keterangan, beliau juga membawa alat bukti dukung. Dari keterangannya tadi, kita akan mengambil lagi keterangan dari pihak-pihak terkait, baik pelaku usaha dan pihak aparat desa dalam hal ini kepala desa,” katanya, Kamis (30/10/2025).

Kasat Reskrim menjelaskan, apabila dalam perjalanan laporan ini, ada dugaan unsur pidana dan alat bukti terpenuhi, memungkinkan naik ke laporan Polisi. 

Disebutnya laporan Polisi yang dimaksud model A, karena menyangkut UU Tipikor.

Di waktu yang sama, Ketua LSM MAKI, Boyamin Saiman kepada awak media mengatakan, kedatangannya ke Satreskrim Polres HSS memenuhi undangan kepolisian, terkait laporan Dumas miliknya sekitar dua minggu lalu.

Diakuinya, undangan tersebut seharusnya 3 November 2025, tetapi karena bisanya saat ini, ia memajukan kedatangan dan diterima pihak kepolisian.

“Tadi sudah diklasifikasi beberapa hal terkait aduan saya secara tertulis. Saya senang, Polres sangat responsif, belum sampai dua minggu, sudah ada undangan klarifikasi,” jelasnya.

Ia menjelaskan akar duduk masalah ini, adanya oknum empat kepala desa yang meminta uang ke pembeli lengkap dengan administrasi. Inilah yang dipegang Boyamin sebagai bukti berupa surat permintaan fee, surat pernyataan, dan ada bukti copy cek pembayaran.

Menurutnya, semua bukti yang dipegangnya cukup lengkap, sehingga layak untuk diadukan dengan tujuan agar kepala desa dimana saja tidak berani melakukan Pungli, sebab ada konstruksinya.

Semua bukti yang dipegang diserahkan ke pihak kepolisian, sesuai permintaan, dengan total ada lima berkas.

Baca juga: Lakukan Verifikasi Penerima BLTS Kesra, Kades Karang Jawa HSS Hapus Tujuh KK karena ini

“Polisi tadi menerima konstruksi yang saya ajukan itu. Saya sebenarnya langsung ingin laporan Polisi, tapi katanya mereka harus meminta klarifikasi dari pihak-pihak lain, oke saya terima,” bebernya.

Dirinya optimis pengaduan yang disampaikan akan berlanjut ke penyidikan, apabila tidak di proses, ia mengaku akan menggugat pra peradilan.

“Saya berikan deadline ke polisi, maksimal tiga bulan naik penyidikan. Apabila tidak naik, saya bawa ke pengadilan,” tegasnya.(Banjarmasinpost.co.id/Adiyat Ikhsan)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved