Berita HSS

PPPK Paruh Waktu di HSS Terima SK Pengangkatan, Begini Soal Gaji

Segini gaji PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Hulu Sungai Selatan usai menerima SK Pengangkatan, dibayarkan mulai bulan ini

Penulis: Adiyat Ikhsan | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/adiyat ikhsan
SERAHKAN SK PENGANGKATAN- Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Suriani menyerahkan secara simbolis SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke perwakilan penerima di halaman Kantor Bupati. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Total penerima 787 dari semula 790 orang, lantaran tiga mengundurkan diri karena berpindah domisili dari HSS. Terdiri tenaga teknis 738, tenaga kesehatan (nakes) 9, serta tenaga guru 40 orang.

Terkait mekanisme penggajian, Kepala Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) HSS, Kamidi kepada Banjarmasinpost.co.id mengatakan, notabenenya mereka sebagai tenaga non-ASN, penggajian telah tersedia.

“Selanjutnya, sesuai ketentuan pemerintah di Permendagri bahwa gaji merek tidak ada perubahan, artinya minimal sama dengan diterima saat sebelum-belumnya. Besarannya beragam, tetapi dipastikan mereka tidak ada putus kontrak termasuk putus penggajian,” jelasnya.

Baca juga: PPPK Paruh Waktu di HSS Terima SK Pengangkatan, Tiga Mengundurkan Diri karena Pindah Domisili

Apakah ada tunjangan dan lainnya? Kamidi menyampaikan batu mengetahui sampai dengan penggajian saja.

Dihubungi terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) HSS, Nanang Fahrurazzi MN saat dikonfirmasi, menjelaskan sesuai ketentuan PPPK paruh waktu sama dengan gaji yang diterima saat menjadi tenaga kontrak.

“Tidak sama dengan penuh waktu, termasuk rekening penggajian. PPPK penuh waktu gajinya dianggarkan di belanja pegawai, sementara paruh waktu tetap di rekening belanja barang dan jasa,” jelasnya.

Sementara, terkait pembayaran gaji tetap dilakukan dari November 2025.

Sementara itu, Wakil Bupati HSS Suriani saat penyerahan SK pengangkatan PPPK paruh waktu di halaman Kantor Bupati HSS, menyebut perlakuan dan kebijakan paruh waktu dengan penuh waktu tidak berbeda, hanya rekening penggajian yang berbeda.

“Jangan dipahami pengangkatan paruh waktu, jam kerja hanya setengah waktu saja,” bebernya.

Wabup berpesan agar, SK pengangkatan tersebut tidak langsung digadaikan ke perbankan. Ia, tidak ingin kinerja PPPK paruh waktu juga sampai menurun.

Wabup berharap, kinerja PPPK paruh waktu tetap maksimal dan mengurangi etos kerja, disiplin, profesional dan penuh dedikasi dan integritas.

(Banjarmasinpost.co.id/Adiyat Ikhsan)


 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved