Berita HSS
PPPK Paruh Waktu di HSS Terima SK Pengangkatan, Begini Soal Gaji
Segini gaji PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Hulu Sungai Selatan usai menerima SK Pengangkatan, dibayarkan mulai bulan ini
Penulis: Adiyat Ikhsan | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Total penerima 787 dari semula 790 orang, lantaran tiga mengundurkan diri karena berpindah domisili dari HSS. Terdiri tenaga teknis 738, tenaga kesehatan (nakes) 9, serta tenaga guru 40 orang.
Terkait mekanisme penggajian, Kepala Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) HSS, Kamidi kepada Banjarmasinpost.co.id mengatakan, notabenenya mereka sebagai tenaga non-ASN, penggajian telah tersedia.
“Selanjutnya, sesuai ketentuan pemerintah di Permendagri bahwa gaji merek tidak ada perubahan, artinya minimal sama dengan diterima saat sebelum-belumnya. Besarannya beragam, tetapi dipastikan mereka tidak ada putus kontrak termasuk putus penggajian,” jelasnya.
Baca juga: PPPK Paruh Waktu di HSS Terima SK Pengangkatan, Tiga Mengundurkan Diri karena Pindah Domisili
Apakah ada tunjangan dan lainnya? Kamidi menyampaikan batu mengetahui sampai dengan penggajian saja.
Dihubungi terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) HSS, Nanang Fahrurazzi MN saat dikonfirmasi, menjelaskan sesuai ketentuan PPPK paruh waktu sama dengan gaji yang diterima saat menjadi tenaga kontrak.
“Tidak sama dengan penuh waktu, termasuk rekening penggajian. PPPK penuh waktu gajinya dianggarkan di belanja pegawai, sementara paruh waktu tetap di rekening belanja barang dan jasa,” jelasnya.
Sementara, terkait pembayaran gaji tetap dilakukan dari November 2025.
Sementara itu, Wakil Bupati HSS Suriani saat penyerahan SK pengangkatan PPPK paruh waktu di halaman Kantor Bupati HSS, menyebut perlakuan dan kebijakan paruh waktu dengan penuh waktu tidak berbeda, hanya rekening penggajian yang berbeda.
“Jangan dipahami pengangkatan paruh waktu, jam kerja hanya setengah waktu saja,” bebernya.
Wabup berpesan agar, SK pengangkatan tersebut tidak langsung digadaikan ke perbankan. Ia, tidak ingin kinerja PPPK paruh waktu juga sampai menurun.
Wabup berharap, kinerja PPPK paruh waktu tetap maksimal dan mengurangi etos kerja, disiplin, profesional dan penuh dedikasi dan integritas.
(Banjarmasinpost.co.id/Adiyat Ikhsan)
 
PPPK Paruh Waktu
SK Pengangkatan
Kabupaten Hulu Sungai Selatan
gaji pppk paruh waktu
Banjarmasinpost.co.id
| PPPK Paruh Waktu di HSS Terima SK Pengangkatan, Tiga Mengundurkan Diri karena Pindah Domisili |   | 
|---|
| Hasil Verifikasi Penerima BLTS Kesra di HSS, 3.326 KK Dicoret Karena Tidak Layak |   | 
|---|
| Lakukan Verifikasi Penerima BLTS Kesra, Kades Karang Jawa HSS Hapus Tujuh KK karena ini |   | 
|---|
| Peringatan Hari Sumpah Pemuda di HSS, Pasangan Muda Inspiratif Tingkat Kalsel Terima Penghargaan |   | 
|---|
| Dugaan Pungli Fee Jual Beli Tanah Mencuat di HSS, Polres Turun Tangan Selidiki Pengaduan Masyarakat |   | 
|---|
 
												

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.